Melihat Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN), seperti di di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya nan naik, tetapi golongan UKT-nya nan bertambah.

"Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan golongan UKT," kata Tjitjik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengaku telah mengucurkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Namun, support itu belum bisa menutup semua kebutuhan operasional alias setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).

Karena itu, pendidikan tinggi di Indonesia juga belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Tak hanya itu, pembiayaan pendidikan tinggi malah kemudian dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam patokan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.

"Pemimpin PTN dapat menetapkan golongan selain golongan tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT nan telah ditetapkan pada setiap program studi," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 4.

PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa dengan kriteria diterima melalui jalur kelas internasional dan jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran silam untuk melanjutkan pendidikan umum pada perguman tinggi, serta berkewarganegaraan asing.

Adapun besaran tarif UKT paling tinggi dua kali besaran BKT nan telah ditetapkan pada setiap program studi.

Penetapan tarif UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian. Sementara bagi PTN Badan Hukum, penetapan tarif UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.

Pasal 12 menyebut persentase jumlah mahasiswa nan dikenakan tarif UKT golongan I dan golongan II serta mahasiswa penerima danasiwa dari family kurang bisa berjumlah paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru nan diterima oleh PTN setiap tahun.

Pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa jika terdapat perubahan keahlian ekonomi mahasiswa, orang tua ahasiswa, alias pihak lain nan membiayai mahasiswa.

Kemudian, ketidaksesuaian info dengan kebenaran mengenai ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, alias pihak lain nan membiayai mahasiswa.

(lna/agt)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional