Menag Umumkan UKT PTN Islam Se-Indonesia, Kelompok I Rp0-400 Ribu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mei 2024 00:30 WIB

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan besaran duit kuliah tunggal (UKT) bagi jenjang sarjana dan diploma di seluruh perguruan tinggi negeri Islam. Ilustrasi. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan besaran duit kuliah tunggal (UKT) bagi jenjang sarjana dan diploma di seluruh perguruan tinggi negeri Islam. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan besaran duit kuliah tunggal (UKT) bagi jenjang sarjana dan diploma di seluruh perguruan tinggi negeri Islam di bawah Kemenag.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 498 Tahun 2024 tentang UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2024-2025. KMA tersebut telah ditandatangani Yaqut pada 16 Mei 2024 lalu.

"UKT PTKIN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberlakukan untuk setiap mahasiswa per semester sampai dengan semester 12 (dua belas)," bunyi diktum ketiga KMA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UKT dalam PTKIN terdiri dari beberapa golongan nan nominalnya ditentukan berasas keahlian ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, alias pihak lain nan membiayainya.

Sementara itu, UKT Kelompok I hanya dapat diterapkan pada 5 persen dari jumlah mahasiswa nan diterima dalam sebuah PTKIN. UKT golongan I merupakan golongan UKT nan paling rendah biayanya. Mahasiswa nan mendapatkan UKT golongan I ini ditetapkan oleh Rektor/Ketua.

"Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dilarang memungut duit pangkal selain UKT PTKIN dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana," bunyi diktum kesembilan KMA tersebut.

Kemudian, patokan ini juga mengatur mahasiswa nan melampaui semester 12 dapat bayar 50 persen dari besaran UKT PTKIN. Ketentuan ini juga bertindak bagi mahasiswa sebelum tahun akademik 2024-2025.

Dalam arsip KMA tersebut, Yaqut merinci dengan perincian besaran UKT tiap-tiap bidang nan ada di 58 PTKIN seluruh Indonesia. UKT Kelompok I semua PTKIN tersebut ditetapkan sesuai standar berada di Rp0-Rp400 ribu.

Namun, UKT Kelompok II hingga Kelompok VII diterapkan biaya berjenjang nan bervariasi berasas jenis bidang di tiap-tiap PTKIN.

Sebagai contoh, bidang Pendidikan Agama Islam di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menetapkan besaran UKT Kelompok I sebesar Rp0-Rp400 ribu. Sementara UKT Kelompok V berada di nomor Rp5,5 juta dan Kelompok VII di nomor Rp7 juta.

Kemudian bidang Teknik Informatika Fakultas Sains dan Teknologi UIN Syarif Hidayatullah menetapkan UKT Kelompok I berada di Rp0-Rp400 ribu. Kemudian UKT Kelompok V sebesar Rp6,5 kita dan golongan VII sebesar Rp9 juta.

Sementara bidang Kedokteran Dan Pendidikan Dokter UIN Syarif Hidayatullah menetapkan UKT golongan I di nomor Rp0-Rp400 ribu. Kemudian UKT golongan V sebesar Rp38 juta dan golongan VII sebesar Rp50 juta.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional