CNN Indonesia
Kamis, 23 Mei 2024 15:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, nan diviralkan Norma Risma lantaran perselingkuhan terbukti melakukan tindak pidana di persidangan. Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim nan terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan personil masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah.
Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut mengutip detikcom, Kamis (23/5).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lusa kemarin.
Sementara, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 tahun penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim nan sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.
Sebagai informasi, kedua terdakwa ini disidik kasusnya oleh kepolisian setelah kasus mereka viral di media sosial. Norma Risma alias Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak dari Rihanah melaporkan ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke investigasi pada Juli 2023 lalu. Keduanya lampau ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/DAL)
[Gambas:Video CNN]