TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.
"Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh," kata Zulkifli usai menghadiri aktivitas Puncak Milad Naisyatul Aisyiyah, di pelataran Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut Zulkifli, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri.
Adapun besaran bea masuk bakal ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). "Besarnya berapa kelak mereka (KPPI) nan bakal menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh patokan Indonesia dan patokan bumi seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan perihal itu," kata dia lagi.
Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor nan meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik. Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.
Iklan
Hal serupa juga tengah dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung kesempatan penerapan bea masuk antidumping. "Kalau dilihat kelak melonjak impornya, sehingga mematikan upaya dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping," ujar Mendag pula.
Pilihan editor: Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal