TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia alias PHRI membuka lowongan pendaftaran untuk posisi Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI mulai besok, 20 November 2024. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusron menyatakan pendaftaran ini dibuka dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Nasional (munas) XVIII sebagai agenda lima tahunan PHRI nan bakal digelar pada 10-11 Februari 2025 mendatang.
“Setiap lima tahun itu kan pasti bakal melaksanakan Musyawarah Nasional, agenda utamanya memilih pengurus baru untuk periode 2025-2030. Jadi, periode kami ini bakal berhujung pada Februari 2025, ialah pada tanggal 11 Februari,” tuturnya dalam konvensi pers nan digelar di area Jakarta Pusat pada Selasa, 19 November 2024.
Menurut keterangannya, pendaftaran calon Ketua Umum BPP PHRI dibuka selama satu bulan mulai 20 November 2024 pukul 10.00 WIB hingga 20 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. Maulana juga menyebut beberapa persyaratan umum nan perlu dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), Pria/Wanita.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Membuat Surat Pernyataan bersedia berdomisili di Jakarta andaikan terpilih.
4. Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel alias Jasa Makanan dan Minuman/Restoran.
5. Pemilik Badan Usaha Akomodasi/Hotel alias Jasa Makanan dan Minuman/Restoran sebagaimana dimaksud poin (4) di atas, mempunyai Sertifikat Tanda Anggota Penuh nan tetap berlaku.
6. Pernah menjabat sebagai Ketua Umum BPP PHRI/ Ketua BPD PHRI nan dipilih melalui MUNAS/MUNASLUB/MUSDA/MUSDALUB minimal 1 (satu) periode penuh dan pada periode kepengurusan sebelumnya diselesaikan dengan baik, laporan pertanggung jawabannya diterima dan tidak di Caretaker kepengurusannya.
7. Pernah menjabat sebagai Pengurus BPP PHRI minimal 1 (satu) periode penuh kepengurusan.
8. Setiap calon Ketua Umum BPP PHRI kudu memaparkan visi dan misi dalam Sidang Pleno MUNAS,
9. Calon Ketua Umum BPP PHRI nan tidak datang dalam penyelenggaraan MUNAS sesuai waktu penyelenggaraan nan telah ditetapkan oleh Panitia Steering Committee, maka calon tersebut dianggap mengundurkan diri alias gugur sebagai calon Ketua Umum BPP PHRI.
10. Bersedia dan berdedikasi tinggi serta mempunyai waktu bagi personil dan organisasi PHRI.
11. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan alim kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI.
Calon Ketua Umum BPP PHRI periode 2025-2030 nan telah memenuhi persyaratan di atas wajib menyerahkan beberapa arsip pada waktu pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut meliputi blangko pendaftaran, tanda terima blangko pendaftaran, Curriculum Vitae (CV), visi dan misi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, Akte Pendirian Perusahaan terakhir nan sah dan memuat info tentang Sertifikat Tanda Anggota PHRI, kepengurusan dari perusahaan didaftarkan sebagai personil PHRI, Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepengurusan BPP/BPD PHRI, surat pernyataan bersedia berdomisili di Jakarta andaikan terpilih, surat pernyataan untuk tunduk dan alim kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi PHRI.
Sebagai info tambahan, Maulana menyebut bahwa arsip pendaftaran nan telah komplit dapat diserahkan ke panitia Musyawarah Nasional XVIII PHRI Tahun 2025 di Sekretariat BPP PHRI, dengan alamat HOTEL GRAND SAHID JAYA, Shopping Arcade No.04-05, Jl. Jend. Sudirman No.86 Jakarta 10220, Indonesia. Penyerahan arsip dapat dilakukan oleh para pendaftar pada hari Senin sampai Jumat pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB (tidak termasuk hari libur Nasional).