TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Oktober ini dana pensiun pokok tidak bisa dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Kebijakan itu merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan alias POJK Nomor 8 Tahun 2024 nan diterbitkan pada 29 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerangkan peserta pensiun tetap dapat menerima biaya faedah pensiunnya tiap bulan.
“Tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun,” ujar Ogy dalam konvensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan dikutip dari Youtube OJK, Sabtu, 7 September 2024.
Ogi menjelaskan perihal ini dikarenakan banyak orang nan lebih sigap mencairkan biaya melalui produk anuitas, sehingga mengurangi faedah dari program. Pun ketentuan lainnya adalah, orang nan sudah memasuki masa pensiunnya hanya dapat menarik sekaligus 20 persen biaya pensiunnya.
Sisanya, 80 persen, dilakukan pembayaran secara berkala tiap pulannya. Baik dari program biaya pensiun pemberi kerja ataupun oleh biaya pensiun dalam produk anuitas nan diberikan lewat perusahaan asuransi.
Akan tetapi, kata Ogi, pensiunan dapat melakukan pencairan sekaligus. Syaratnya faedah pensiunnya setelah dikurangi 20 persen lebih mini dari Rp 1,6 juta alias nilai tunainya sekitar Rp 500 juta.
Iklan
Menurut dia, prinsip anuitas program pensiun selayaknya memang dicairkan berkala alias bulanan. Berbeda dengan tabungan hari tua alias agunan hari tua, seperti misalnya di BPJS tenaga kerja.
“Itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi jika agunan pensiun nan ada di BPJS tenaga kerja juga prinsipnya adalah prinsip biaya pensiun tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya,” kata dia.
Adapun POJK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Ketentuan ini bertindak enam bulan sejak diterbitkan April lalu. Karena itu, patokan bakal mulai efektif diterapkan per Oktober ini.
ILONA ESTHERINA
Pilihan Editor: Polemik Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Sufmi Dasco Janjikan Dikaji Lagi