Mengapa Jokowi Dapat Rumah Pensiun 12 Ribu Meter Persegi di Colomadu?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 28 Jun 2024 07:39 WIB

Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden nan sudah menuntaskan tugasnya berkuasa diberi rumah. Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo. Rumah dengan 12 ribu meter persegi itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo. Rumah dengan 12 ribu meter persegi itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden nan sudah menuntaskan tugasnya berkuasa diberi rumah.

"Kepada jejak presiden dan wakil presiden nan berakhir dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman nan layak dengan kelengkapannya," dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, negara membatasi nilai rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun, patokan itu tak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.

Aturan baru hanya menyebut presiden dan wakil presiden berkuasa atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih letak rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan nilai tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.

Jokowi telah memilih rumah pensiunnya di Colomadu. Negara telah memproses pembelian tanah tersebut. Pembangunan pun telah dimulai.

"Awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," kata Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dilansir detikJateng, Rabu (26/6).

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai patokan perundang-undangan. Ia menyebut Jokowi dan family bisa langsung menempati rumah itu setelah proses pembangunan selesai.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi kewenangan milik, bisa diwariskan ke mahir waris beliau," ujar Setya lewat pesan singkat, Kamis (27/6).

Presiden-presiden sebelum Jokowi juga telah mendapatkan rumah pensiun dari negara.

Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri memilih rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Lalu Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono memilih rumah di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Presiden ketiga RI Abdurrahman Wahid namalain Gus Dur menolak rumah dari negara. Dia meminta uangnya saja untuk membangun pusat kajian Islam. Namun, negara menolak permintaan itu dan tetap memberikan tanah di Mega Kuningan.

Lalu Presiden kedua RI Soeharto juga menolak pemberian rumah. Dia meminta Rp20 miliar sebagai gantinya. Uang itu disebut untuk merenovasi rumah di Cendana.

(dhf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional