TEMPO.CO, Jakarta - Keinginan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kepolisian RI mempunyai Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) akhirnya terwujud setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar norma pembentukan Kortastipidkor Polri.
“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bagian pemberantasan tindak pidana korupsi nan berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi pasal tersebut.
Sebenarnya pembentukan unit unik pemberantasan korupsi ini adalah cita-cita lama Sigit. Ia apalagi sudah menyiapkan wadah itu ketika menampung 44 mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan tidak lolos ujian masuk PNS.
Pembentukan Kortas Tipikor Polri pernah disampaikan Kapolri ketika melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri, Desember 2021.
Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bagian pemberantasan korupsi memerlukan peran 44 eks pegawai KPK tersebut.
“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan presiden baik Presiden Joko Widodo maupun presiden terpilih Prabowo Subianto nan terus menyampaikan pengarahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Kapolri, Jumat, 18 Oktober 2024.
Kapolri menyebut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri nan resmi terbentuk minggu ini terdiri atas tiga direktorat, ialah Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Sigit menjelaskan korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi.
Walaupun demikian, Listyo Sigit, saat ditanya perwira tinggi nan dia tunjuk untuk memimpin Kortastipidkor Polri, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan mengenai penegakan norma dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bekerja membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan investigasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian duit dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala nan merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Beleid itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala, dan Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Banyak Harapan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berambisi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dapat segera bekerja memerangi kasus korupsi dengan baik.
“Kami berambisi Kortas segera dapat bekerja dengan baik dalam mencegah dan menegakkan norma atas kasus-kasus korupsi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif pembentukan Kortastipidkor Polri dan menilai perihal tersebut sebagai corak kesungguhan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK, kami nilai merupakan corak kesungguhan pemerintah dalam perihal ini presiden dan lebih unik Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa nan bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, apalagi menakut-nakuti keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan nan masif.
Iklan
Oleh lantaran itu, komisi antirasuah menyambut positif segala upaya pemerintah dalam memerangi segala corak korupsi.
"KPK mendukung segala upaya nan bermaksud untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan pembentukan Kortastipidkor Polri kudu disertai dengan peningkatan kompetensi interogator dan sasaran nan jelas.
"Selain merekonstruksi kelembagaan, kami mendorong agar Kapolri juga melakukan upaya lain, salah satunya meningkatkan kompetensi penyidik," ujar Kurnia.
Ia menyoroti pentingnya pertimbangan keahlian Polri selama ini dalam bagian pemberantasan korupsi, serta target-target nan dijanjikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal pembentukan Kortastipidkor.
Berkaca dari beberapa tahun ke belakang, Kurnia menyoroti keahlian Polri nan memerlukan peningkatan dalam pemberantasan korupsi andaikan dibandingkan dengan KPK dan Kejaksaan Agung.
"Baik dari segi jumlah maupun kualitas perkara dalam menindak praktik korupsi," ucap dia.
Kurnia juga menekankan pentingnya Kortastipidkor untuk dapat menitikberatkan pada pembenahan integritas internal Polri dengan menindak polisi nan melakukan tindak pidana korupsi.
"Praktik melindungi alias mendiamkan rekan sejawat nan korupsi kudu ditindak," kata Kurnia.
Tidak Ada Tumpang Tindih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak bakal menyebabkan tumpang tindih dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kami tidak memandang adanya tumpang tindih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan pemberantasan korupsi bukan ranah eksklusif KPK dan semakin banyaknya lembaga nan membidik para pelaku korupsi maka terwujudnya Indonesia nan bebas korupsi bakal semakin dekat.
"Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder nan terlibat, semakin banyak pihak nan diperkuat, dengan tidak melemahkan pihak nan lain, bakal mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana nan mengatakan sinergi antarlembaga penegak norma bakal menjadi sebuah ikatan nan kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Dengan penguatan masing-masing lembaga itu, saya kira bakal menjadi sapu lidi nan kuat gitu ya, terikat nan kuat, nan solid gitu untuk pemberantasan korupsi lebih efektif," ujar Ari.
Terkait adanya pertanyaan publik atas penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ari menyampaikan bahwa seluruh instrumen penegakan norma kudu betul-betul diperkuat.
"Ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira kudu betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDM-nya," ujar dia.
Pilihan Editor Sama-sama Lulus dari SKSG UI, Kenapa Gelar Doktor Bahlil Disorot sedangkan Hasto Tidak?