TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri diprotes lantaran dinilai meningkatkan UKT alias duit kuliah tunggal terlalu tinggi pada tahun aliran 2024/2025 ini. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sampai dipanggil Komisi X DPR untuk menjelaskan duduk perkara melambungnya duit penghasilan kulih ini pada Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem menyatakan bahwa prinsip dasar UKT di perguruan tinggi badan norma (PTNBH) kudu selalu mengutamakan asas keadilan dan inklusivitas. Menurutnya, keadilan diwujudkan melalui penerapan UKT nan berjenjang.
“Artinya bagi mahasiswa nan bisa mereka bayar lebih banyak dan mahasiswa nan tidak bisa dia bayar lebih sedikit. Ini memang azas nan selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita lantaran azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu kudu dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan menerbitkan Peraturan Menter Dikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Aturan ini kemudian dijadikan dasar oleh beragam kampus untuk meningkatkan UKT.
Nadiem menuturkan bahwa peraturan nan baru ini hanya bertindak pada mahasiswa baru dan tidak bertindak bagi mahasiswa nan sudah belajar di perguruan tinggi.
Dalam Pasal 6 Permendibudristek 2/ 2024, disebutkan bahwa Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 golongan tarif UKT, yakni kelompok I sebesar Rp500 ribu dan kelompok II, sebesar Rp1 juta.
Namun pada ayat 4, disebutkan PTN dapat menetapkan golongan selain kelompok I dan II tarif UKT dengan niiai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT nan telah ditetapkan pada setiap Program Studi. BKT alias biaya kuliah tunggal ditentukan Dirjen Pendidikan Tinggi.
Proporsi mahasiswa dengan UKT I dan UKT II sebesar minimum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak bisa tetapi mempunyai keahlian akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi nan berkualitas.
Gara-gara PTN menjadi Badan Hukum?
Iklan
Sebelum tahun 2009, PTN dikenal sebagai universitas dengan biaya rendah. Mahasiswa angkatan tahun 1980-an apalagi tetap ada nan menikmati SPP per semester di bawah Rp100 ribu.
Namun sejak pemerintah menjadikan sejumlah kampus negeri menjadi PTN sebagai BHMN alias badan norma milik negara pada tahun 2000, SPP alias sumbangan pembinaan pendidikan nan diubah jadi duit kuliah tunggal (UKT), penghasilan di PTN mulai merangkak naik. Kampus berstatus BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung.
Aturan PTN sebagai BHMN kemudian berubah menjadi Badan Hukum Pendidikan setelah lahirnya Undang-Undang nomor 9 / 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, nan kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2010 lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 nan mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi nan diselenggarakan oleh pemerintah.
Status tersebut pun kemudian tidak memperkuat lama lantaran begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk nan telah berubah menjadi perguruan tinggi nan diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
PTN dengan badan norma adalah:
1. Universitas Indonesia, 2. Universitas Gadjah Mada, 3. Institut Pertanian Bogor, 4. Institut Teknologi Bandung, 5. Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, 6. Universitas Sumatera Utara, 7. Universitas Airlangga, 8. Universitas Padjadjaran, 9. Universitas Diponegoro, 10, Universitas Hasanuddin
11. Institut Teknologi 10 November Surabaya, 11. Universitas Islam Internasional Indonesia, 12. Universitas Sebelas Maret, 13. Universitas Andalas, 14. Universitas Brawijaya, 15. Universitas Negeri Padang, 16. Universitas Negeri Malang, 17. Universitas Negeri Semarang
18. Universitas Negeri Yogyakarta, 19. Universitas Negeri Surabaya, 20. Universitas Syiah Kuala, 22. Universitas Terbuka
Pilihan Editor Pemerintah Siapkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Sepeda Motor Listrik, Cukup Modal KTP Tidak Tertarik?