INFO BISNIS – Jumlah penanammodal saham syariah dalam lima tahun terakhir sejak 2018 telah meningkat 240 persen dari 44.536 investor, menjadi 151.560 penanammodal pada Juli 2024. Meningkatnya nomor saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.
Wakaf saham, seperti dikutip dari Ustadz Oni Sahroni di sebuah kolom syariah Republika, diperbolehkan dalam Islam. Tetapi terdapat syarat bahwa saham nan diwakafkan adalah saham syariah. Kesimpulan mengenai norma wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional melalui Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Saat ini pilihan saham syariah semakin beragam, info dari IDX menunjukkan, dari sisi transaksi, per 9 September 2024, secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham nan masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia sebesar 76 persen dari total volume transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah sebesar 58 persen dari total nilai transaksi di BEI. Rata-rata harian gelombang transaksi dari saham syariah sebesar 71 persen, sementara kapitalisasi pasar dari saham nan masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54 persen dari total kapitalisasi pasar seluruh mempunyai pertumbuhan nan sangat signifikan.
Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah lantaran merupakan surat berbobot bukti penyertaan modal dari penanammodal kepada perusahaan. Kemudian penanammodal bakal mendapatkan bagi hasil alias dividen. Islam tidak melarang model seperti ini, lantaran sama dengan aktivitas musyarakah alias syirkah.
Sebelum diwakafkan, maka saham kudu jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah nan diwakafkan tersebut sahamnya alias hanya faedah dari sahamnya. Sejak kekayaan diwakafkan, maka dia adalah milik mustahik alias penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih berfaedah dan produktif dalam artian nan luas.
Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham terdiri dari Saham Syariah nan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang langkah perwakafan barang tidak bergerak dan barang bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf duit sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.
Saat ini Dompet Dhuafa sudah bekerja-sama dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, diantaranya PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas. Selain program wakaf saham, beragam penemuan kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta akomodasi umum lainnya. Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa nan mempunyai beragam program produktif, beragam program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf. (*)