Menko Hadi: TNI Usul Tambah Pasal yang Direvisi dalam Undang-undang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 14:44 WIB

Menko Hadi membeber pasal-pasal nan mau direvisi TNI dalam undang-undang, teurtama soal usia pensiun dan kedudukan sipil. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga dikenal pernah menjadi Panglima TNI. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Marsekal (Purn.) Hadi Tjahjanto mengatakan TNI mengusulkan ada penambahan pasal-pasal nan direvisi dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Ia menjelaskan dalam revisi UU TNI, dua pasal utama nan dibahas untuk diubah adalah pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki kedudukan di kementerian/lembaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian TNI juga bakal menambah pasal-pasal dalam revisi. TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," kata Hadi di Jakarta Utara, Rabu (17/7).

Hadi mengatakan UU TNI nan ada saat ini sudah berumur 20 tahun, oleh lantaran itu memang perlu ada penyesuaian dengan kondisi terkini.

"Kita kudu menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antara ancaman nan sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman cyber crime, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan. Dan ini bakal dijabarkan dalam corak operasi militer selain perang nan tujuannya adalah operasi nonkinetik," ujar Hadi.

Salah satu nan diusulkan oleh TNI untuk dibahas dalam revisi adalah penghapusan Pasal 39 huruf c.

Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam aktivitas bisnis. Hadi menjelaskan usulan itu tetap dibahas.

"Terkait dengan aktivitas bisnis, ini tetap terus dalam pembahasan," ujar eks Panglima TNI tersebut.

RUU tentang TNI sekarang sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Beberapa rumor krusial di draf RUU TNI mengatur rencana penambahan pemisah pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional