Menko Muhadjir: Pelaku Judi Online Dibui, Tak Mungkin Diberi Bansos

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 19 Jun 2024 13:58 WIB

Pemerintah menegaskan pelaku gambling online dapat dipenjara dan tak mungkin diberi support sosial (bansos). Menko Muhadjir ungkap nasib pejudi online. (CNN Indonesia/ Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan pelaku judi online dapat dipenjara dan tak mungkin diberi support sosial (bansos).

Muhadjir menjelaskan pelaku gambling online dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 UU tentang ITE dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan lantaran hukumannya gambling online itu 6 tahun penjara denda Rp1 miliar. Jadi penjudi alias pemain gambling online itu termasuk pelaku tindakan norma nan sanksinya besar. Jadi jika saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir menjelaskan mengenai rencana pelaku gambling online bisa menerima bansos. Ia menegaskan nan pihak nan dapat menerima bansos adalah orang nan dirugikan akibat tindakan gambling online, bukan pemainnya.

Ia mencontohkan kasus polwan nan membakar suaminya di Jawa Timur, lantaran kecanduan gambling online. Menurutnya, sang istri sebagai korban dari gambling online tersebut.

"Tapi nan perlu saya tegaskan lagi bahwa nan saya maksud korban itu bukan pejudinya. Korban itu adalah mereka nan mengalami alias menderita kerugian akibat perbuatan gambling oleh penjudi itu, jadi bukan pejudinya," kata dia.

"Kalau pejudinya sudah mengakibatkan kerugian secara besar maka dia kudu ditindak secara hukum," tambahnya.

Di sisi lain, Muhadjir menyebut Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online tak mempunyai konsentrasi untuk memberikan bansos bagi korban gambling online. Dia menegaskan tugas satgas nan utama adalah pencegahan dan penindakan.

"Kan sudah acapkali saya sampaikan, itu soalan bukan soal Bansos. Itu sebetulnya bukan perihal nan krusial dari tugas satgas pemberantasan gambling online nan sudah di SK-kan Bapak Presiden. Kemarin kan saya menjawab itu secara selintas saja," ujar Muhadjir.

Muhadjir menjelaskan Satgas bakal mengincar para pemain, penyedia portal gambling online hingga para bandar. Ia mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo jika banyak penyedia gambling online berasal dari luar negeri sehingga memerlukan kerja sama dengan Interpol.

"Memang ini [judi online] lebih pelik dibanding penanganan TPPO [Tindak Pidana Perdagangan Orang], saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berasas catatan kita jumlahnya kan cukup besar," kata dia.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional