Menko Polhukam: Satgas Bisa Sita Uang di Rekening yang Terindikasi Judi Online

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus ketua satuan tugas (satgas) gambling online, Hadi Tjahjanto, mengatakan interogator di badan reserse pidana alias Bareskrim Polri sudah menerima daftar rekening nan terindikasi gambling daring. Penyidik mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan pembekuan.

Rekening nan dimaksud merupakan hasil laporan dari Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).  “Apabila tidak ada nan mengambil duit tersebut, maka duit ini sesuai keputusan pengadilan bakal kita ambil,” ujar Hadi dalam konvensi pers serah terima aset eks BLBI dipantau daring, Jumat 5 Juli 2024.

Satgas bakal mengumumkan progresnya setelah masa kerja nan ditentukan selesai. Ia mengatakan terus berkoordinasi dengan interogator Bareskrim.

Menurut dia pemerintah sungguh-sungguh dalam menangani masalah gambling daring termasuk kaitannya dengan pinjaman online (pinjol). Karena banyak korban pinjol kalah pertaruhan online. “Yang akhirnya kita lihat sendiri, mereka putus asa, ini adalah pekerjaan serius dan bakal kita laksanakan secara serius,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, dia juga memaparkan kerja timnya. Hingga kemarin, satgas terus melakukan aktivitas pengedaran nama-nama nan terlibat pertaruhan di kementerian dan lembaga berasas permintaan masing-masing. Ada beberapa pemerintah wilayah nan juga meminta perihal serupa. Satgas bakal memberikan daftar siapa saja nan tersangkut di lingkaran Pemda.

Iklan

Sebelumnya PPATK mencatat nilai transaksi gambling online pada kuartal pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jika penanganannya tidak serius info menunjukan bakal semakin besar. “Ada potensi naik memandang info Q1 2024,” ujarnya pada 15 Juni 2024.

Meski terlihat tren penurunan, Natsir mengatakan perlu mewaspadai pola-pola baru lantaran permintaan alias demand nan cukup besar. Ia percaya gambling online sukses dihambat dengan sinergitas antar lembaga nan semakin kuat saat ini.

Judi online menjadi laporan transaksi finansial mencurigakan nan terbanyak diterima PPATK ialah 32,1 persen, lampau disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.

Pilihan Editor: 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis