Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut nasib narapidana balasan mati Mary Jane berada di tangan Pemerintah Filipina jika proses pemindahan narapidana alias transfer of prisoner terhadapnya betul-betul terealisasi.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani balasan di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beranjak menjadi kewenangan negaranya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Setelah berada di bawah kewenangan Filipina, kata Yusril, tak menutup kemungkinan Mary Jane bakal terbebas dari balasan meninggal lewat pemaafan dari Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pemberian pemaafan tersebut bisa saja terjadi dikarenakan saat ini norma pidana nan ada di Filipina telah menghapuskan pidana mati.
"Mungkin saja Presiden Marcos bakal memberikan pemaafan dan mengubah hukumannya menjadi balasan seumur hidup," tuturnya.
"Mengingat pidana meninggal telah dihapuskan dalam norma pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," imbuhnya.
Kendati demikian, Yusril menegaskan proses pemindahan terhadap narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane baru bisa dilakukan andaikan syarat nan ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Ia menyebut ada tiga syarat nan kudu dipenuhi oleh Filipina selaku negara nan mengusulkan permohonan pemindahan narapidana alias transfer of prisoner.
Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum penduduk negaranya nan terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa balasan di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara nan bersangkutan.
"Semua telah kami telaah internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo nan telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Bongbong Marcos Jr mengatakan Mary Jane bakal kembali ke Filipina, setelah lebih dari satu dasawarsa berkompromi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.
"Mary Jane Veloso bakal pulang," tulis Bongbong dalam unggahannya.
Presiden Bongbong pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan pihak berkuasa atas kerja sama nan berbuah kepulangan Mary Jane ini.
"Hasil ini merupakan gambaran dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, nan berasosiasi dalam komitmen berbareng untuk keadilan dan kasih sayang," kata Bongbong.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," lanjutnya.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]