Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi soal Putusan MK 60 dan 70

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 20 Agu 2024 18:25 WIB

Menkumham Supratman Andi Agtas bakal melapor ke Presiden Jokowi mengenai putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 berangkaian dengan UU Pilkada. Menkumham Supratman Andi Agtas bakal melapor ke Presiden Jokowi mengenai putusan MK nomor 60 dan 70 tahun 2024 berangkaian dengan UU Pilkada. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas bakal melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024 nan baru saja diputus pada Selasa (20/8) ini.

Supratman mengatakan keputusan MK mengenai periode pemisah pencalonan kudu ditindaklanjuti dengan Peraturan KPU (PKPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apa pun keputusan itu bakal menjadi bahan bagi kami kelak untuk menyampaikan kepada pemerintah dalam perihal ini Presiden untuk melaporkan," ujar Supratman usai serah terima kedudukan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, mantan Menkumham Yasonna H. Laoly juga beranggapan KPU kudu membikin peraturan baru menindaklanjuti putusan MK tersebut. KPU kudu berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

"Saya kira kelak biar saja ranah KPU, diteruskan oleh KPU PKPU-nya, kelak konsultasi ke DPR," kata Yasonna.

Hari ini, MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional