TEMPO.CO, Jakarta - Menparekraf, Sandiaga Uno menyatakan, pihaknya bakal merilis perizinan konser musik berbasis digital. Peluncuran ini bakal dilakukan pihak Sandiaga berbareng Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan biaya konser musik sekitar 20-25 persen pada pekan ini.
“Pekan depan, Kapolri telah mengundang kami untuk mengintegrasikan perizinan konser berbasis digital, berbasis online. Itu rencananya, jika nggak salah, hari Senin (24 Juni 2024) bakal diluncurkan,” kata Sandiaga Uno, pada 21 Juni 2024, seperti dikutip Antara.
Langkah nan dilakukan Sandiaga dalam perizinan konser musik berbasi digital mempunyai tujuan untuk penyelenggaraan konser di Indonesia. Menurut Sandiaga, pengintegrasian perizinan dapat menjadi salah satu solusi mengatasi mahalnya nilai tiket konser. Pasalnya, halangan dalam menyediakan nilai tiket konser nan terjangkau adalah perizinan dan biaya pengamanan.
“Masyarakat nan mau healing, ini nilai konser terjangkau, salah satu (hambatannya) adalah lantaran perizinan dan ongkos pengamanan,” ujar Sandiaga.
Sandiaga telah menyatakan, perizinan penyelenggaraan aktivitas di Indonesia bakal dijadikan digital nan mengintegrasikan kementerian/lembaga (K/L) berkuasa di Indonesia, termasuk perizinan keramaian dari kepolisian. Dengan langkah ini, Sandiaga berambisi aspek biaya konser alias aktivitas lain di Indonesia dapat transparan dan akuntabel. Adapun, perizinan berbasis digital tersebut meliput acara-acara besar nan bakal diselenggarakan di Indonesia, seperti konser musik, olahraga, dan seni budaya.
Sandiaga mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sesuai pengarahan Presiden Jokowi nan menginginkan perizinan aktivitas dapat terintegrasi dengan beberapa K/L, seperti Kemenparekraf, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Polri. Sandiaga berharap, dalam waktu singkat izin digitalisasi ini dapat segera diumumkan ke publik implementasinya diikuti beberapa masukan dari pelaku upaya nan mengeluhkan proses perizinan aktivitas rumit, lama, dan mahal.
Sebelumnya, Menparekraf juga telah mengungkapkan mengenai izin pelayanan perizinan satu pintu untuk aktivitas ekonomi kreatif, seperti aktivitas seni dan olahraga. Pelayanan ini bakal memangkas waktu perizinan menjadi 14-21 hari sebelum acara. Pasalnya, tidak sedikit penyelenggara aktivitas (event organizer) mengeluhkan ketidakpastian perizinan nan baru terbit beberapa jam sebelum aktivitas berlangsung.
Menurut Sandiaga, digitalisasi dalam izin tersebut juga diharapkan bisa mempercepat proses perizinan konser. Proyek percontohan digitalisasi perizinan diuji coba pada September 2023 dan dievaluasi secara periodik sehingga memudahkan penyelenggara untuk mendapatkan perizinan.
“Kita berambisi prosesnya selesai 21 hari untuk perizinan konser. Dan andaikan konser-konser besar diharapkan 3 bulan sebelum konser digelar izinnya sudah bisa keluar. Sementara itu, untuk konser-konser nan lebih mini diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Jadi, tidak last minute izinnya keluar,” kata Menparekraf Sandiaga, pada 14 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Jokowi Luncurkan Layanan Permudah izin Acara Musik dan Ekonomi Kreatif