TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan kebenaran bahwa produksi susu segar dalam negeri (SSDN) saat ini hanya memenuhi 20 persen dari total kebutuhan industri pengolahan susu (IPS) nasional.
Produksi SSDN dalam negeri tersebut berjumlah 750 ton. Adapun 530 ton di antaranya berasal dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia.
Berdasarkan catatannya, Agus menyebut, personil koperasi susu nan bisa memenuhi standar kualitas susu berjumlah 59 koperasi dan 44.000 peternak. Sebanyak 80 persen sisa kebutuhan baku susu tetap dipenuhi dari impor.
Agus mengatakan, pertumbuhan industri pengolahan susu nasional saat ini rata-rata hanya bisa menyentuh nomor 5 persen per tahun. Sedangkan, pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri, kata dia, lebih rendah lagi dengan rata-rata pertumbuhan 0,9 persen per tahun.
Menurut dia, perihal ini nan menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi oleh impor. Agar kesenjangan tersebut tak semakin besar, dia meminta pada Kementerian Pertanian agar dapat melakukan pembinaan pada para produsen susu segar dalam negeri.
“Mulai dari pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi nan dibutuhkan industri,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.
Berkaca dari kesenjangan ini juga, Agus mengatakan, Kemenperin mendukung upaya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk mewajibkan industri pengelolaan susu menyerap susu segar dalam negeri nan berasal dari peternak dan pengepul susu.
Dia juga menyatakan dukungannya pada peternak sapi perah rakyat untuk berperan-serta dalam program Petani Milenial nan dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Dia pun berharap, upaya ini dapat menarik minat kaum muda untuk terjun menjadi peternak dan penghasil susu lokal.
Hal ini bertujan agar swasembada pangan bida tercapai.“Terutama untuk kebutuhan susu,” ucap Agus.
Agus menyebut, saat ini Kemenperin tengah berupaya agar komoditas susu dapat masuk dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting). Tujuannya, agar susu dapat masuk dalam Neraca Komoditas. Tujuannya, agar supply dan demand komoditas susu nasional dapat terjaga.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons tindakan ratusan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 9 November 2024. Mereka menggelar tindakan protes atas pembatasan kuota penjualan susu ke pabrik alias industri pengolahan susu (IPS).
Amran mengatakan telah mempertemukan peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu. Dalam mediasi tersebut, dia menybeut semua pihak bermufakat bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap. “Semuanya sudah sepakat untuk berdamai,” kata Amran di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Senin, 11 November 2024, dikutip dari siaran resmi.
Untuk merespons tuntutan para peternak, Amran juga bakal mengubah izin untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Ia telah menandatangani kebijakan itu dan mengirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.