TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti aplikasi sosial media merupakan salah satu sarang kejahatan di bumi maya. Dia meminta kepada beragam perusahaan nan menaungi aplikasi sosial media itu untuk memerangi gambling online.
"Saya kudu menyebut minta maaf kepada mereka. Meta, Tiktok, X, dan lain-lain, IG pasti sudah termasuk. Kita minta kepada mereka untuk mengambil peran membantu Indonesia memerangi gambling online ini," ujar Meutya Hafid saat konvensi pers di Kementerian Komdigi pada Kamis, 14 November 2024.
Dalam pemaparannya, Meutya mewajibkan setiap platform sosial media untuk memberantas judi online, termasuk akun nan mempromosikan situs itu. Sebab, lanjut Meutya, kementeriannya belum memandang adanya respons dari beberapa perusahaan nan menaungi aplikasi sosial media itu. "Dan saya rasa wajib. Kami belum ketemu lantaran memang komunikasinya juga ya kita belum lihat ada proaktif meskipun Presiden sudah bicara ya," tutur dia.
Lebih lanjut, Meutya meminta semua perusahaan nan menaungi aplikasi sosial media berinisiatif membantu pemerintah memerangi gambling online. Dia mengatakan, upaya itu juga memberikan untung bagi kondisi pasar Indonesia termasuk di sosial media. "Jadi kami menghimbau, meminta semuanya nan tentu juga benefit alias dapat untung dari pangsa pasar Indonesia nan luas," ucap Meutya.
Menurut dia, upaya dalam memberantas gambling online bukan hanya kemauan dari pemerintah saja. Namun, kata Meutya, perihal tersebut juga berasas kemauan masyarakat Indonesia nan menginginkan gambling online ini dapat segera hilang. "Pangsa pasar sosial media Indonesia nan luas untuk berkontribusilah. Ini kemauan kita berbareng bukan hanya pemerintah untuk rakyat juga, rakyat menginginkan ini," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, meminta setiap bank di Indonesia mengawasi rekening bank dari transaksi gambling online. Dia mengatakan, saat ini sebanyak 10 ribu rekening bank telah diblokir berasas laporan dari Kementerian Komdigi.
"Jadi dalam konteks itu memang ini info nan diterima dari Kementerian Komdigi nan kemudian pada gilirannya kami menghubungi bank-bank untuk melakukan blokir, pembekuan dari transaksi itu," ujar Mahendra dalam keterangan nan sama.
Selain itu, dia turut meminta kepada seluruh bank di Indonesia untuk melakukan pendalaman dari rekening nan terindikasi melakukan transaksi gambling online. Sehingga, kata Mahendra, proses pengumpulan info terhadap rekening itu dapat melangkah optimal. "Namun dalam perkembangannya tentu kami (OJK) juga meminta kepada bank untuk melakukan pendalaman terhadap rekening dan pemilik rekeningnya untuk juga melakukan asesmen nan menyeluruh," ucap dia.
Mahendra menegaskan, OJK bakal melakukan beragam upaya nan serupa dalam memberantas gambling online. Termasuk, lanjut dia, terhadap beragam rekening bank nan terindikasi melakukan transaksi gambling online. "Melakukan langkah serupa bagi rekening-rekening lainnya nan dimiliki oleh orang nan mempunyai rekening nan diblokir tadi itu," tutur Mahendra.