TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perlindungan Pekerja Migran/Badan Perlindungan Pekerja Migran (P2MI/BP2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan dua penduduk negara Indonesia (WNI) nan lenyap saat berlayar di laut Korea Selatan sebagai pekerja ilegal. Menurut Abdul, keduanya tidak terdata sama sekali di Kementerian P2MI sebagai pekerja migran.
“Kalau jenis kami (mereka) memang tidak terdaftar di Kementerian kami,” ucap Abdul di instansi Kementerian Perhubungan pada Jumat, 15 November 2024.
Abdul menilai, kasus ini menjadi bukti dari bahayanya menjadi pekerja ilegal. Abdul mengatakan, korban diketahui memang berangkat sendiri ke wilayah Korea Selatan tanpa melakukan koordinasi terlebih dulu dengan beberapa pihak mengenai nan bertanggung jawab.
“Mereka berangkat sendiri, jadi susah jika tidak terdaftar,” kata Abdul.
Namun, Abdul memastikan Kementerian P2MI bakal tetap mengurus kedua korban tersebut. Abdul apalagi menyebut, dia telah berkoordinasi dengan beberapa pihak mengenai di Korea Selatan untuk ikut memastikan urusan nan menyangkut kedua korban tersebut bisa tertangani dengan baik.
“Kami pastikan (korban) kami urus. Kami sudah berkoordinasi dengan Korea Selatan, baik KBRI maupun tim penyelamatnya kepolisian di sana,” ujar politikus PKB tersebut.
Sebelumnya Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengabarkan kapal penangkap ikan Geumseong 135 nan berawak 11 ABK WNI tenggelam di sekitar perairan Pulau Jeju pada 8 November 2024 pukul 04.33 waktu setempat. Diketahui 9 WNI telah sukses ditemukan dalam kondisi selamat, namun 2 WNI lainnya dilaporkan tetap belum ditemukan.
“KBRI Seoul terus melakukan koordinasi dan berkomunikasi intensif dengan beragam pihak mengenai di Korea Selatan, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Korean Coast Guard serta para pemasok dan pemilik kapal. Upaya saat ini difokuskan untuk mencari ABK nan tetap hilang,” ucap Kuasa Usaha Ad-interim (KUAI) KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika seperti dikutip Jumat, 15 November 2024.