Minta Gelar Perkara Khusus, Pengacara Pegi Kutip Perintah Jokowi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara dari Pegi Setiawan alias Pegi Perong menyinggung perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam kasus nan menjerat kliennya sebagai tersangka, tim kuasa norma telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus. Pengacara Pegi sebelumnya menyurati Kapolri hingga Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengenai permohonan gelar perkara unik mengenai penetapan tersangka kliennya.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menilai atensi dari Presiden Jokowi seharusnya membikin Mabes Polri dapat bersikap transparan, termasuk dengan mengabulkan permohonan gelar perkara khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perintah langsung dari presiden ke Kapolri, andaikan Kapolri tidak menindaklanjuti, berfaedah Kapolri telah melawan perintah presiden," ujar salah satu pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/6) malam.

Menurutnya dengan penyelenggaraan gelar perkara unik nantinya juga dapat semakin membikin terang benderang perkara nan sebelumnya sempat mandek selama 8 tahun.

"Presiden mengatakan kudu transparan, tapi saya rasa Kapolri bakal menindaklanjuti, ini perintah seorang kepala negara," tuturnya.

Sementara itu kuasa norma Pegi lainnya, Toni RM menegaskan penyelenggaraan gelar perkara unik menjadi krusial untuk meninjau kembali penetapan tersangka nan ditetapkan oleh Polda Jawa Barat terhadap kliennya.

"Karena kami sebagai kuasa norma Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka lantaran Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi namalain Perong," jelasnya.

Toni mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya soal ciri-ciri terhadap Pegi namalain Perong dalam info daftar pencarian orang (DPO), usia, serta kesaksian saksi.

Ia menambahkan selama ini pihak kepolisian mencari sosok Pegi namalain Perong nan mempunyai karakter rambut keriting. Di sisi lain, kata dia, kliennya justru tidak berbulu keriting.

"Kenyataannya nan ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangunan melainkan di Kepongpongan, Cirebon," sambungnya lagi.

Oleh karena itu, dia berambisi dengan adanya gelar perkara unik nan dilakukan oleh Bareskrim Polri semuanya bakal menjadi transparan dan tidak ada kejanggalan lagi.

"Keraguan kami ini keberatan kami ini bakal clear alias tidak dijawab di gelar perkara khusus. Terbuka lezat dan kami bakal support andaikan memang betul ada keterlibatan Pegi Setiawan dalam perkara pembunuhan itu ya silahkan coba kami lihat. Keterlibatannya di mana," kata dia.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.

Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga percaya bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Kasus ini menyita perhatian dari beragam pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) apalagi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional