MK Bongkar Kotak Suara di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ada Gugatan PDIP

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak bunyi di sejumlah tempat pemungutan bunyi (TPS) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

Momen pembukaan kotak bunyi ini terjadi di ruang sidang panel 2 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (3/6). Sidang panel ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai pemohon.

Agenda pembuktian di persidangan ini disaksikan oleh sejumlah pihak, ialah Bawaslu, pihak terkait, dan kuasa norma pemohon.

Pembukaan kotak bunyi pertama dilakukan pada TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Persoalan pada TPS ini adalah adanya 51 surat bunyi nan didapatkan dari TPS lain alias TPS terdekat dalam kondisi telah tercoblos, sehingga dicatat sebagai surat bunyi tidak terpakai.

Ketika dibuktikan dalam persidangan, ditemukan 51 surat bunyi tambahan itu telah diberi tanda silang sebagai penanda surat bunyi tidak terpakai.

Saldi mengatakan secara aktual dan berasas pembukaan kotak suara, telah dipastikan bahwa 51 surat bunyi nan telah tercoblos dan bercap silang ini tidak dihitung alias tidak dimasukkan ke bunyi Partai Gelora.

"Secara aktual dari info nan disampaikan pada persidangan lalu, perolehan bunyi Partai Gelora adalah 50 suara. Lalu didalilkan bahwa ke-51 bunyi (kertas bunyi tercoblos) ini dimasukkan ke bunyi partai, semestinya perolehan suaranya menjadi 101 suara. Namun ini dari C.Hasil (Plano) bunyi Partai Gelora tetap tertulis 50 suara. Berarti bunyi tadi tidak masuk ke Partai Gelora," ujar Saldi Isra.

Selain itu, pembuktian juga dilakukan terhadap perangkat bukti dari penyelenggaraan pemilihan di TPS 12 Desa Hitulama, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.

Menurut dalil pemohon, perolehan bunyi Partai Golkar adalah 13. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum selaku termohon mengatakan bunyi partai itu adalah 12 suara.

Selain itu, pemohon juga menyebut perolehan bunyi Partai Gelora itu 33 suara, sedangkan menurut KPU adalah 53 suara. Lalu, pemohon menyebut perolehan bunyi PSI adalah 0 suara, sedangkan menurut KPU adalah 15 suara.

"Setelah dilakukan pembentangan C.Hasil, didapati betul bahwa perolehan bunyi Partai Golkar adalah 12 suara. Kemudian Partai Gelora tertulis memperoleh 53 bunyi dan PSI memperoleh 0 bunyi dan betul adanya bunyi PSI adalah 0 suara," kata Saldi.

"Demikian juga dengan lembaran D.Hasil bahwa perolehan hasil bunyi Partai Golkar adalah 12 suara, Partai Gelora adalah 53 suara, dan PSI adalah 0 suara," sambung Saldi.

Ketika pembuktian, pemohon mengusulkan pertanyaan tentang dilakukan penghitungan ulang pada tingkat kecamatan tersebut.

Bawaslu pun menjelaskan penghitungan ulang dilakukan pada tingkat kecamatan lantaran terdapat ketidaksesuaian hasil pada C.Hasil dan C.Salinan.

Senada, KPU menyebut bahwa dari 157 TPS nan ada pada Kecamatan Leihitu, penghitungan ulang dilakukan pada 82 TPS.

"Penghitungan ulang itu dilakukan atas rekomendasi panwascam nan berangkaian dengan adanya ketidakcocokan angka, baik soal pengguna kewenangan pilih, daftar pemilih, dan perihal lainnya nan ditemukan saat rekapitulasi kecamatan. Dan pada 82 TPS itu, para saksi datang semua termasuk saksi mandat dari pemohon," kata tim KPU.

Dalam sidang pendahuluan, Partai Golkar selaku pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.

Pemohon juga meminta KPU untuk melaksanakan pemungutan bunyi ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2.

Lalu, pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) bunyi partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 nan betul adalah Partai Golkar memperoleh 3.211 bunyi dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara.

Kemudian, Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan kalkulasi bunyi ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Berlanjut ke laman berikutnya >>>


Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional