MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Besok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024 pada 21-22 Mei mendatang.

"MK bakal menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (20/5).

Fajar mengatakan sidang tersebut bakal digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota nan didaftarkan ke MK.

Oleh karenanya, setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya bakal ada 90 perkara nan bakal dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pihaknya membatasi jumlah saksi dan mahir nan dapat diajukan pemohon dalam sidang pembuktian sengketa Pileg 2024.

"Perkara-perkara nan tadi disidangkan, ini kelak bakal diberitahukan lebih lanjut oleh kepaniteraan lantaran bakal ada putusan dismissal apakah di antara perkara tadi masuk bagian nan terkena dismissal ataukah lanjut dalam proses pembuktian," ujar Suhartoyo dalam sidang PHPU Pileg 2024 Panel I di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/5).

"Jika lanjut kelak juga bakal ada panggilan untuk sidang pembuktian. Oleh lantaran itu, untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 orang saksi dan 1 mahir jika bakal mengajukan," jelas Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang pembuktian bakal digelar 27 Mei hingga 4 Juni 2024. Kendati demikian, MK bakal menggelar putusan dismissal terlebih dulu.

"Kalau nan bakal diputus dismissal lantaran ada persoalan-persoalan nan sifatnya formal, nan tidak memenuhi, maka bakal diberikan panggilan juga untuk putusan dismissal nan diagendakan kelak 21 dan 22 Mei. Tunggu saja panggilan jika ada nan bakal diputus dismissal," terang dia.

Fajar Laksono sebelumnya menjelaskan MK bakal memutus perkara PHPU Pileg paling lama pada 10 Juni 2024. Hal itu senada dengan PMK Nomor 1 Tahun 2024.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg dilakukan oleh tiga panel majelis pengadil nan terdiri atas tiga orang pengadil konstitusi.

Panel I terdiri atas Ketua MK Suhartoyo (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Saldi Isra (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel), Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

(pop/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional