MK Hapus Larangan Kampanye Pilkada di Kampus, Boleh Tanpa Atribut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 05:30 WIB

Menurut Mahkamah, kampanye Pilkada diperbolehkan asalkan kampus alias penanggung jawab pendidikan tinggi tersebut memberi izin dan tanpa atribut kampanye. Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohon dua mahasiswa mengenai pengetesan materi Pasal 69 UU Pilkada tentang patokan larangan kampanye Pilkada di kampus dalam beleid tersebut.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan uji materi tersebut, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahkamah, kampanye Pilkada diperbolehkan asalkan kampus alias penanggung jawab pendidikan tinggi tersebut memberi izin. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan atribut kampanye.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyatakan Mahkamah tidak lagi membedakan rezim pemilu dengan rezim pilkada.

Dia mengatakan substansi nan dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 nan menyatakan larangan kampanye di kampus dikecualikan.

Dalam pertimbangan norma Mahkamah, Guntur membacakan secara konstitusional maka bangunan norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih personil DPR, DPRD, DPD, serta Presiden dan Wapres. Tetapi, sambungnya, juga kudu dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala wilayah (Pilkada).

Pemaknaan demikian, baca Guntur, menghendaki pengharmonisan alias sinkronisasi pengaturan alias norma pemilu untuk hal-hal nan mempunyai kesamaan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Berkenaan dengan perihal itu, dia mengatakan salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala wilayah nan dapat dinilai mempunyai kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye.

Oleh karena itu, sambungnya, Mahkamah tidak ada keraguan untuk memberlakukan pertimbangan norma Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo.

"Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes," ujarnya.

Guntur menyampaikan pengecualian terhadap larangan kampanye di perguruan tinggi dimaksudkan memberikan kesempatan kepada civitas akademika untuk menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja nan ditawarkan oleh masing-masing calon dengan memberikan kesempatan nan sama kepada semua calon.

Selain itu, Guntur menyebut mengecualikan larangan kampanye di perguruan tinggi nan berfaedah membuka kesempatan dilakukan kampanye dialogis secara lebih konstruktif nan pada akhirnya bakal bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional