MK Perintahkan Coblos Ulang Pileg DPRD di Jayawijaya 4 Papua

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 11 Jun 2024 04:50 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon personil DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/6). Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon personil DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/6). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon personil DPRD Provinsi Papua Pegunungan, Senin (10/6).

Mahkamah memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) sepanjang pada Distrik Popugoba wilayah pemilihan di Jayawijaya 4.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun perkara Nomor185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh caleg DPRD Kabupaten Jayawijaya dari Partai Perindo, Iwan Asso.

"Menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, kudu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Ketua MK Suhartoyo.

Dengan demikian Mahkamah juga membatalkan penyelenggaraan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor:360/KPU/IIl/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah tidak mendapatkan kepercayaan bakal autentisitas dan validitas arsip bukti nan diajukan Pemohon nan bertuliskan 'Dok. Uji Coba'.

Namun, KPU sebagai termohon juga hanya mengusulkan bukti berupa foto-foto saat penyelenggaraan rekapitulasi pemungutan bunyi dan penghitungan bunyi tingkat Distrik Popugoba.

Oleh karena itu, Mahkamah beranggapan ada keraguan hasil tersebut untuk perolehan bunyi di Distrik Popugoba akibat penggantian personil Panitia Pemungutan Distrik (PPD) Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung. Walhasil, berakibat pada berubahnya perolehan bunyi untuk Distrik Popugoba.

Mahkamah beranggapan dalil Pemohon nan mempersoalkan adanya pergantian PPD nan lama kepada PPD nan baru pada wilayah pemilihan Jayawijaya 4 Distrik Popugoba nan berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan bunyi oleh PPD di tingkat Distrik Popugoba maupun di tingkat Kabupaten Jayawijaya berdasar menurut hukum.

Namun, lantaran tidak sebagaimana nan dimohonkan oleh Pemohon, maka permohonan berdasar menurut norma untuk sebagian.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan bunyi hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujarnya.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional