MK Perintahkan KPU Cek Ulang Suara PDIP di 120 TPS Banten II

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 06 Jun 2024 17:56 WIB

MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat mengenai dugaan penggelembungan bunyi PDIP pada Pileg DPR RI wilayah pemilihan Banten II. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Demokrat soal dugaan penggelembungan bunyi PDIP di Pileg DPR RI dapil Banten II. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari perkara 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan diajukan Partai Demokrat mengenai dugaan penggelembungan ribuan bunyi PDI-P pada Pileg DPR RI wilayah pemilihan (dapil) Banten II.

Mahkamah memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU (Termohon) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan bunyi untuk calon personil DPR RI Dapil Banten II.

MK pun memerintahkan KPU sebagai termohon untuk menyandingkan ulang hasil rekapitulasi bunyi nan diraih PDIP di 120 TPS di wilayah Banten.

"Menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang Dapil Banten II kudu dilakukan penyandingan perolehan suara mengenai bunyi Pihak Terkait (PDIP) antara C. Hasil-DPR dengan D. Hasil Kecamatan-DPR," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (6/6)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangannya mengatakan perintah penyandingan perolehan bunyi antara C. Hasil-DPR di 120 TPS dan D. Hasil Kecamatan-DPR dilaksanakan guna menjamin kemurnian bunyi pemilih serta demi menegakkan prinsip pemilu nan jujur dan adil.

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan amar putusan tersebut.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kepolisian beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Banten dan Kepolisian Resor Kota Serang untuk melakukan pengamanan penyandingan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat mengatakan PDI-P mengalami penggelembungan 1.774 bunyi di 134 TPS nan tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.

Jika tidak ada penggelembungan bunyi itu, Demokrat berpandangan perolehan bunyi mereka semestinya 350 lebih banyak dibandingkan PDI-P.

Bawaslu Banten sebenarnya telah menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Walantaka, Taktakan, dan Baros terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan nan melanggar tata cara, prosedur, dan sistem pada penyelenggaraan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan bunyi tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Dari 134 TPS nan dipersoalkan Demokrat, 7 TPS di antaranya telah dilakukan penyandingan data, perbaikan, dan penyelesaian. Kemudian, pada 1 TPS lain tidak terdapat bukti C.Hasil.

Adapun 6 TPS lain tidak termasuk di dalam TPS nan ditemukan masalah penggelembungan bunyi oleh Bawaslu. Oleh karena itu, tetap tersisa 120 TPS nan belum terselesaikan lantaran tidak dilakukan penyandingan info C-Hasil dan D-Hasil.

Namun, putusan Bawaslu Banten itu terbit setelah KPU menetapkan perolehan suara. Permasalahan itu pun kemudian ditangani oleh MK.

(yla/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional