MK Perintahkan Pemilu Ulang 2 TPS di Cirebon Imbas Surat Suara Robek

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang (PSU) calon personil DPRD Kota Cirebon wilayah pemilihan (dapil) Cirebon 2 pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk imbas surat bunyi nan robek di bagian lipatan.

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat bunyi pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diputuskan majelis pengadil MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 nan dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

"Menyatakan hasil perolehan bunyi calon personil DPRD Kota Cirebon wilayah pemilihan Cirebon 2 kudu dilakukan pemungutan bunyi ulang dan penghitungan surat bunyi ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6).

Mahkamah memberikan waktu selama 30 hari kepada KPU untuk melakukan penghitungan dan pemungutan bunyi ulang pada kedua TPS tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan penentuan surat bunyi pemohon nan robek dinyatakan menjadi sah alias tidak sah haruslah berasas ketentuan Bab V Huruf B nomor 1 poin d nomor 7 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

"Terhadap kebenaran norma dan ketentuan tersebut di atas, adanya satu surat bunyi sah pemohon dinyatakan surat bunyi rusak lantaran terdapat robek di bagian lipatan surat suara, rupanya disebabkan lantaran tata langkah alias prosedur penghitungan bunyi nan dilakukan tidak sesuai dengan tata langkah alias prosedur nan telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan KPPS nan tidak mengesahkan surat bunyi tersebut meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan," ujar Guntur.

Mahkamah beranggapan untuk memastikan dan menjamin kemurnian bunyi pemilih dan juga dikarenakan terhadap perkara a quo perolehan bunyi antara pemohon dan pihak mengenai I dalam perihal ini Partai Demokrat adalah sama.

Maka, Mahkamah menilai tepat dan setara jika terhadap TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dilakukan penghitungan ulang surat suara.

"Berdasarkan uraian pertimbangan norma di atas, dalil pemohon sepanjang TPS 14 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk nan terdapat satu surat bunyi sah pemohon dinyatakan surat bunyi rusak lantaran terdapat robek di bagian lipatan surat bunyi adalah berdasar menurut hukum," kata Guntur.

Kemudian, pemohon juga mendalilkan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran terdapat tiga bunyi sah nan telah mencoblos pemohon, namun dinyatakan tidak sah lantaran ada robekan di bagian lipatan.

Selain itu, terdapat pemilih nan terdaftar dalam DPK TPS 62 Kelurahan Pegambiran nan mempunyai identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara.

Mahkamah beranggapan tindakan penyelenggara nan memperlakukan satu bunyi pemilih atas nama Ahmad Sulam nan tidak digunakan dianggap telah digunakan, namun dimasukkan sebagai bunyi nan tidak sah berasas kesepakatan antara penyelenggara dan para saksi tidak dapat dibenarkan.

Sebab, semestinya terlebih dulu dicatat dalam blangko kejadian unik dan dibuatkan buletin acara. Namun, perihal tersebut tidak dilakukan.

Oleh lantaran itu, Mahkamah menilai tepat dan setara jika dilakukan pemungutan bunyi ulang pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

(lna/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional