MK Perjelas Aturan Syarat Pejabat Ikut Kampanye Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada mengenai patokan syarat pejabat alias kepala wilayah ikut kampanye Pilkada 2024.

Perkara itu diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa norma tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat putusan itu, MK memperjelas patokan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat wilayah untuk bisa ikut kampanye Pilkada.

Suhartoyo menjelaskan kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat wilayah dapat ikut kampanye dengan mengusulkan izin kampanye terlebih dahulu. Selain itu, pejabat juga tidak boleh menggunakan akomodasi dalam kedudukan selain akomodasi pengamanan, dan menjalani libur di luar tanggungan negara.

Lebih rinci, Pasal 70 ayat 2 UU Pilkada semula hanya mengatur bahwa:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat wilayah dapat ikut dalam kampanye dengan mengusulkan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian, MK mau pasal tersebut diperjelas menjadi:

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat wilayah dapat ikut dalam kampanye dengan mengusulkan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kudu memenuhi ketentuan:

a. tidak menggunakan akomodasi dalam jabatannya, selain akomodasi pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. menjalani libur di luar tanggungan negara.

MK menyebut patokan tersebut sudah diatur dalam UU Pemilu untuk kontestasi Pilpres. Namun, untuk Pilkada belum diatur.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengatakan Mahkamah menilai pejabat negara alias pejabat di wilayah ikut dalam kampanye kudu mematuhi ketentuan nan mengatur secara umum "larangan dalam kampanye", sebagaimana juga diatur dalam UU 7/2017

Oleh karena itu, Mahkamah beranggapan patokan pada Pasal 70 ayat 2 juga kudu diperjelas. MK menegaskan sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional