MK soal Putusan Perkara UU Pilkada: Untuk Pemilu Adil dan Demokratis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru bicara pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan semua pertimbangan dalam putusan lembaga peradilan itu atas sejumlah perkara mengenai Undang-undang Pilkada dibuat dalam rangka menciptakan pemilu yang setara dan demokratis.

Hakim konstitusi Enny menyatakan pertimbangan pengadil sudah jelas atas putusan sejumlah perkara mengenai UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari ini, Selasa (20/8), MK memutus 18 Perkara mengenai UU Pilkada. Beberapa nan sudah diputuskan ialah mengenai syarat usia minimum calon kepala wilayah hingga patokan pengusungan calon dari partai alias campuran partai.

"Menurut MK putusan putusan dalam pertimbangan pengadil dan amar sudah sangat jelas dalam rangka membangun pemilu nan jujur setara dan demokratis, mengenai dengan larangan kampanye, usia dan persyaratan pengusulan paslon nan tidak lagi berdasar bangku sudah sangat jelas semua," kata Enny saat dihubungi, Selasa (20/8).

Dari 18 perkara nan diputus pada Selasa ini, MK memutus 7 perkara di antaranya mengenai syarat calon cakada, 3 perkara mengenai calon petahana dan syarat pendidikan calon.

MK juga bakal memutus mengenai syarat calon mantan terpidana, syarat perbuatan tercela bagi calon mantan terpidana kasus korupsi, syarat pengunduran diri bagi calon nan berasal dari personil legislatif.

Lalu, syarat calon Orang Asli Papua di Provinsi Papua, patokan perpanjangan masa pendaftaran untuk calon perseorangan andaikan hanya ada satu paslon, patokan kampanye nan melibatkan pejabat, petahana, dan pelaksanaannya di lingkungan kampus, dan kewenangan pengusungan calon parpol di luar DPRD.

Adapun nan telah diputus salah satunya mengenai syarat usia minimum cakada. Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala wilayah (cakada).

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahakamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

Kemudian putusan MK mengenai perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat nan diperlukan partai untuk mengusung paslon ialah kudu mempunyai 7,5 persen bunyi hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berasas jumlah DPT Jakarta nan mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai nan mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional