MK Tak Terima Gugatan Caleg PAN Melawan Crazy Rich Surabaya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 23 Mei 2024 00:01 WIB

MK menilai caleg DPR sekaligus petahana dari PAN Sungkono tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan lantaran tak mendapat surat dari DPP PAN. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024 nan diajukan oleh caleg DPR sekaligus petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh caleg DPR sekaligus petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono.

Ia mempermasalahkan perolehan bunyi rekan separtainya, Afrizal Tom Liwafa namalain crazy rich Surabaya. Keduanya adalah caleg PAN nan bertanding di wilayah pemilihan (dapil) Jawa Timur I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan nomor 197-02-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5).

"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan a quo, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambung Suhartoyo.

MK turut menyinggung persyaratan permohonan dalam pertimbangan norma putusan ini, ialah surat persetujuan DPP partai politik untuk mengusulkan permohonan PHPU.

Arsul mengatakan Sungkuno melalui kuasa hukumnya mengakui bahwa dirinya tidak mendapatkan surat persetujuan dari DPP PAN.

"Dengan kebenaran tersebut, menurut Mahkamah pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) PMK 2 Tahun 2023. Oleh lantaran itu, pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan dimaksud," jelas Arsul.

"Menimbang bahwa berasas seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat, pemohon tidak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan permohonan a quo, sehingga eksepsi termohon mengenai kedudukan norma pemohon adalah berdasar menurut hukum," tutur Arsul.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional