MK Tolak Gugatan Adik Almas soal Syarat Pencalonan Kaesang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nan diajukan oleh Arkaan Wahyu dan Aufaa Luqmana mengenai syarat usia calon kepala daerah. Kedua penggugat itu merupakan adik dari penggugat syarat usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru.

Gugatan Arkaan terdaftar sebagai perkara nomor 89/PUU-XXII/2024, sementara Aufaa terdaftar dengan perkara nomor 99/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya itu, Arkaan meminta agar syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat pelantikan calon terpilih. Ia berdasar tujuannya agar Kaesang Pangarep maju Pilkada Solo saja, namalain tidak maju Pilgub Jateng.

Sementara, Aufaa meminta syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat pemungutan suara. Aufaa tidak sepakat dengan MA nan telah mengubah PKPU mengenai pemisah usia calon kepala daerah. Awalnya, KPU menghitung pemisah usia saat penetapan calon. Namun, MA mengubahnya menjadi terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

Selain menolak dua gugatan Arkaan dan Aufa, Hakim MK juga menolak tiga gugatan lain mengenai syarat usia kepala daerah, ialah gugatan dengan nomor 41/PUU-XXII/2024, nomor 88/PUU-XXII/2024, dan nomor 90/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pertimbangan norma gugatan lima perkara itu telah terjawab dalam gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 nan diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

MK pun menolak keseluruhan permohonan dalam gugatan itu. MK menolak untuk mengubah syarat pemisah minimal usia calon kepala wilayah lantaran kekhawatiran menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Karena isunya sudah terjawab pada putusan sebelumnya, oleh lantaran itu kami MK membikin ringkasan langkah membaca untuk lima perkara tersebut untuk lebih singkat," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam ketetapan syarat usia pendaftaran kepala daerah, MK menolak pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK membandingkan patokan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala wilayah dengan calon personil legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK beranggapan kudu ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat alias tidak. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat pendaftaran.

Menurut MK, patokan dalam pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Mereka menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti nan dimohonkan para pemohon, norma lain nan berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak kudu dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala wilayah dan wakil kepala daerah," ucap Hakim Saldi Isra.

(khr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional