MK Tolak Gugatan PPP soal Sengketa Pileg DPRD Kabupaten Yahukimo

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan nan diajukan PPP mengenai sengketa Pileg 2024 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo wilayah pemilihan (dapil) Yahukimo 5.

"Menolak permohonan pemohon sepanjang perolehan bunyi calon personil DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan pemohon salah satunya mendalilkan terjadi perpindahan bunyi pemohon kepada Perindo sebanyak 6.340 bunyi dan ke Partai NasDem sebanyak 800 bunyi di Distrik Ubahak.

Menurut pemohon, bunyi pemohon semestinya di Distrik itu sebanyak 11.660 suara.

Daniel menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, mahkamah mendapatkan kebenaran norma bahwa total perolehan bunyi pemohon nan didapat dari keseluruhan arsip a quo adalah sebanyak 8.416 suara.

Padahal dalam permohonannya, pemohon mendalikan semestinya memperoleh 11.660 suara, sesuai dengan DPT di Distrik Ubahak, sehingga terdapat selisih antara dalil permohonan Pemohon dengan bukti nan diajukan sebanyak 3.244 suara.

Selain itu, seluruh arsip a quo hanya melampirkan laman perolehan bunyi pemohon dan ditandatangi oleh seluruh KPPS serta hanya saksi pemohon di masing-masing TPS.

"Akan tetapi, tanda tangan KPPS dan saksi Pemohon, antara laman 1 dengan halaman-halaman berikutnya, menunjukkan ketidakkonsistenan, sehingga menimbulkan keraguan bagi Mahkamah mengenai kebenaran info dalam arsip a quo," kata Daniel.

"Berdasarkan pertimbangan norma di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak berdasar menurut hukum," imbuhnya.

Daniel juga menjelaskan untuk Distrik Kosarek, PPP mendalilkan telah terjadi perpindahan bunyi Pemohon kepada Partai Nasdem sebanyak 5.767 suara, sehingga semestinya Pemohon memperoleh 5.767 suara, bukan 0 bunyi sebagaimana ditetapkan oleh KPU.

Setelah memeriksa perangkat bukti, MK menemukan total perolehan bunyi Pemohon nan didapat dari keseluruhan arsip a quo adalah sebanyak 5.532 suara.

"Padahal dalam permohonannya, Pemohon mendalikan semestinya memperoleh 5.767 suara, sehingga terdapat selisih antara dalil permohonan Pemohon dengan bukti nan diajukan sebanyak 235 suara," kata Daniel.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional