MK Ubah Syarat Pencalonan, DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Malam Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR bakal mengebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada malam ini. Hal itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada.

Berdasarkan agenda rapat DPR, Badan Legislasi menggelar rapat soal UU Pilkada sejak pukul 10.00 WIB. Lalu rapat itu dijadwalkan bakal mencapai keputusan malam ini pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan UU Pilkada adalah prolegnas. Dengan demikian, pemerintah dan DPR bisa saja membahas dan mengesahkannya jika ada peristiwa.

"Bilamana ada putusan MK, maka Baleg alias komisi terkait, dulu saya pernah di Komisi II sama juga merespons putusan MK kita langsung rapat, untuk dimaktubkan dalam undang-undang," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Yandri membantah DPR bakal menganulir putusan MK. Dia mengatakan rapat hari ini untuk menafsirkan putusan tersebut.

Dia juga membantah rapat ini untuk membendung manuver PDIP di Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurut Yandri, DPR mengatur semua pilkada.

"Kita tidak berpikir apakah ini Pilkada DKI, apakah Pilkada Jabar alias Banten, alias Sorong Selatan alias Aceh Barat, enggak. Ini kita undang-undang itu ketika diketok dia bertindak terhadap semua instrumen nan bertindak ketika pilkada berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala wilayah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala daerah.

Pada patokan sebelumnya, partai alias campuran partai kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah nasional. Saat ini, periode pemisah menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang pemisah berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah pembahasan RUU Pilkada dikebut untuk merespons putusan MK. 

Awiek, demikian dia disapa, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR nan dimulai pada 23 Oktober 2023.

"Jadi bukan baru kemarin. Tapi memang ini RUU nan sudah diusulkan DPR tahun lampau dan disahkan di paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada 21 November 2023," ujarnya.

Pembahasan RUU ini disebut Awiek tertunda lantaran pada saat itu digelar Pemilu 2024. Kemudian ada putusan MK nan menolak perubahan agenda pilkada.

"Waktu itu sempat MK memutuskan tidak ada perubahan agenda pilkada. Sehingga perihal nan paling krusial kemudian ditunda lagi dan akhirnya hari ini kita mendapat penugasan dari ketua DPR," kata Awiek.

"Jadi ini bukan RUU nan baru diusulkan. Tapi Ini merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR nan hari ini merupakan kelanjutan pembahasan di tingkat I," imbuhnya.

(dhf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional