MK Ubah Syarat Pencalonan, Ganjar Buka Suara soal Ahok dan Anies

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sleman, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo mengaku dirinya lebih mendukung agar partainya mengusung Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok daripada Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu dilontarkan Ganjar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan untuk pilkada kini bisa dilakukan partai politik nan tak mempunyai bangku di DPRD.

Ganjar mengatakan PDIP mempunyai cukup banyak kader potensial untuk diusung di Pilkada Jakarta dan partainya tentu bakal memprioritaskan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita bakal menyiapkan kader sendiri dan kader kita cukup banyak, ya Pak Ahok salah satunya," kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20/8).

Ganjar pun lebih memilih untuk mendukung sesama kader PDIP di Jakarta daripada figur nonkader seperti Anies. Baginya itu adalah suatu corak penghormatan dan kepercayaan diri, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat keberhasilan kaderisasi oleh parpol.

"Kalau saya kader PDI Perjuangan, saya bakal [pilih] kader sendiri," kata Ganjar.

"Kalau nan di luar kader kita, kita tidak perbincangkan sekarang," imbuh eks Gubernur Jawa Tengah selama dua periode itu.

Ganjar pun meyakini, setelah ini bakal bermunculan nama-nama calon peserta Pilkada di luar dari nan sudah diumumkan. Ia memprediksi Pilkada serentak tahun ini bakal sangat meriah lantaran banyaknya nama nan muncul nantinya.

Peluang Anies untuk maju kembali di Pilkada Jakarta 2024 menguat setelah putusan MK nan mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada nan menyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Semantara, bagi partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah MK.

PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri namalain tanpa berkoalisi.

Khusus untuk Jakarta, syarat nan diperlukan partai untuk mengusung paslon ialah kudu mempunyai 7,5 persen bunyi hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berasas jumlah DPT Jakarta nan mencapai lebih dari delapan juta.

Meskipun demikian, DPP PDIP juga sudah membuka kesempatan untuk mengusung Anies di Pilgub DKI Jakarta usai putusan MK nan mengubah syarat pencalonan.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan politik memang berbincang kemungkinan. Namun, dia menekankan komitmen setiap calon PDIP kudu setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD '45. Selain itu, dia mengakui pihaknya juga berambisi Anies bisa menjadi kader PDIP.

"Bisa saja [usung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI nilai mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," kata Komar di instansi DPP PDIP, Jakarta, Selasa siang ini.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional