MK Ubah UU Pilkada, PDIP Ingatkan KPU Dulu Tak Konsultasi PKPU ke DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPP PDIP Komaruddin Watubun meminta KPU bersikap setara dengan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengubah syarat pencalonan bagi partai politik di pilkada.

Menurut Komaruddin, KPU tak punya argumen menunda menyusun PKPU nan baru. Ia menyinggung langkah KPU nan langsung menerapkan syarat usia calon presiden-wakil presiden saat pendaftaran Pilpres 2024 kendati MK baru memutus perkara beberapa hari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu calon wakil presiden tanpa konsultasi dia (KPU) buat-buat. Jangan dia (KPU) mengundang polemik berkepanjangan," kata Komar di instansi DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8).

"KPU kudu bertindak adil," ucapnya.

Komar nan juga personil Komisi II DPR berambisi KPU tetap punya semangat nan sama dalam menindaklanjuti putusan MK. Ia mengingatkan pada Pilpres 2024, KPU tetap berkonsultasi meskipun di hari Minggu.

"Jadi nan ini juga kudu semangat nan sama. Hari Minggu pun kudu dia lakukan konsultasi. Apalagi sekarang ini bukan reses. Jadi jangan mulai obrolan lagi, ini kelak begini begono, tidak," tegasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Senin (26/8) pekan depan.

Rapat nantinya bakal sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu bakal ada RDP nan memang bakal membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu," kata Doli di Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Sebelumnya Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mempelajari dulu putusan MK itu. 

"KPU bakal mempelajari terlebih dulu secara utuh dan KPU bakal mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," kata Holik.

MK pada hari ini mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala wilayah kudu diusung partai politik alias campuran partai dengan perolehan 25 persen bunyi alias 20 persen bangku DPRD, ketentuan ini hanya bertindak bagi partai nan memperoleh bangku di DPRD.

Sementara itu, partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) nan diubah MK.

(thr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional