ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2024 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhi hukuman ringan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet nan menyatakan persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945.
MKD DPR dalam sidang putusan, Senin (24/6) menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik personil dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan hukuman kepada teradu berupa hukuman ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.
Adang meminta Bamseot agar tak mengulangi perbuatannya. MKD mengatakan bahwa setiap personil majelis kudu mengemban petunjuk rakyat dan melaksanakan tugasnya dengan adil.
MKD menilai setiap personil juga menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan kewenangan nan diberikan kepadanya.
"Menimbang perihal pertama pokok kejuaraan a quo, bahwa Teradu melanggar kode etik DPR atas penilaian kebenaran nan terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas," kata Adang.
MKD DPR, lanjut Adang, telah meminta keterangan dari pengadu dan para saksi dalam kasus tersebut. Dan hasilnya Bamsoet melanggar kode etik personil dewan.
Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi kewenangan partai soal amendemen UUD 1945.
Dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan oleh Teradu mengenai pernyataan Teradu di media online nan menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan nan disampaikan Azhari ke MKD.
(thr/wis)
[Gambas:Video CNN]