MKD Nilai Cak Imin Tak Langgar Etik, Pelapor Akan Kirim Bukti Tambahan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 07 Agu 2024 10:43 WIB

Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menilai MKD terlalu terburu-buru menyatakan Muhaimin Iskandar tak melanggar etik. Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menilai MKD terlalu terburu-buru menyatakan Muhaimin Iskandar tak melanggar etik. (CNN Indonesia/Kadafi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Padepokan Hukum Indonesia (PHI) bakal mengirim bukti tambahan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Muhaimin Iskandar namalain Cak Imin tak terbukti melakukan pelanggaran etik setelah membawa istri ikut rombongan Timwas Haji DPR.

Ketua PHI Musyanto menilai pernyataan MKD dengan menyebut Cak Imin tak melanggar etik terlalu terburu-buru. Sebab, dirinya mengaku diberi waktu 14 hari untuk melengkapi bukti-bukti laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya MKD menunggu data/bukti tambahan terbaru dari PHI lantaran kami diberikan pemisah waktu 14 hari kerja sesuai dengan peraturan DPR RI No 2 tahun 2015," ucap Musyanto saat dihubungi, Rabu (7/8).

Selain itu, dia menilai dalil nan disampaikan MKD untuk menggugurkan laporan PHI baru sepihak. Menurut Musyanto, banyak peraturan DPR nan multi tafsir sehingga pihaknya bakal mengirim info tambahan.

Musyanto tak menjelaskan sejumlah peraturan nan dimaksud. Dia bilang perihal itu bakal disampaikan berbarengan dengan bukti tambahan nan bakal mereka kirim.

"Alasan peraturan norma nan mereka alias MKD sampaikan baru sepihak, dan peraturan norma mereka itu berparas dobel alias banyak penafsiran ketika info alias dokukumen baru dari PHI masuk ke MKD," katanya.

MKD menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi awal atas laporan nan dilayangkan Padepokan Hukum Indonesia (PHI), diwakili Musyanto itu.

MKD, kata Dek Gam, telah meminta keterangan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dengan memeriksa arsip perjalanan, izin nan dikeluarkan, serta izin nan mengatur perjalanan dinas luar negeri.

"Berdasarkan hasil verifikasi nan dilakukan oleh Sekjen DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran nan dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu," kata Dek Gam saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).

(thr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional