Mochamad Afifuddin Ditetapkan Jadi Ketua KPU Definitif

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 28 Jul 2024 14:04 WIB

KPU menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari nan dipecat DKPP lantaran kasus etik asusila. KPU menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari nan dipecat DKPP lantaran kasus etik asusila. CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus etik asusila.

Afifudin diketahui sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU usai putusan nan dikeluarkan DKPP terkait Hasyim.

Pengumuman itu disampaikan oleh komisioner KPU August Mellaz usia membuka aktivitas Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU, Minggu (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno nan kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif," kata August.

Disampaikan August, penetapan Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif itu diputuskan dalam rapat pleno nan dilakukan beberapa saat sebelumnya. Rapat pleno itu, kata dia, dihadiri oleh enam ketua KPU dan Sekjen KPU.

August menyebut dengan penetapan tersebut maka Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua nan sah hingga akhir masa kedudukan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.

"Dengan demikian posisi definitif dari ketua KPU pak Mochammad Afifuddin bakal menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa kedudukan keanggotaan komisi pemilihan umum periode 2022-2027," ucap dia.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU buntut pelanggaran kode etik mengenai kasus cabul terhadap personil PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan presiden nan menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat kerabat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa kedudukan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional