Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Berakhir Seperti Asabri, Ini Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, meyakini bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bakal mengalami nasib nan sama seperti kasus korupsi Asabri.

Dalam konvensi pers di Jakarta, 31 Mei 2024, Moeldoko menegaskan bahwa Tapera adalah simpanan nan kondusif dan tidak bakal hilang, bukan iuran alias potongan penghasilan.

"Pemerintah mau memastikan Tapera tidak mengalami perihal nan seperti Asabri. Dengan dibentuknya Komite Tapera, saya percaya pengelolaannya bakal lebih transparan, akuntabel, lantaran semua corak investasi Tapera ada nan kontrol ialah Komite dan OJK," kata Moeldoko, dilansir dari Antara.

Moeldoko juga mengungkapkan bahwa kurangnya transparansi di Asabri menyebabkan korupsi, berbeda dengan Tapera nan diawasi ketat. Menyoal kasus korupsi Asabri, banyak pula nan mengaitkannya dengan kasus Jiwasraya. Berikut adalah kilas kembali kronologi kedua kasus tersebut.

Kilas Balik Kasus Asabri

Kasus mega korupsi nan melibatkan PT Asabri telah menjadi sorotan sejak 2023, ketika terungkap bahwa Benny Tjokrosaputro terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan surat tuntutan, nilai kerugian negara mencapai Rp22.788 triliun. Benny awalnya dituntut balasan meninggal oleh JPU, namun dalam putusan pengadilan, dia dinyatakan tidak bersalah. Hal ini disebabkan beberapa alasan, termasuk pelanggaran asas penuntutan oleh JPU dan kurangnya bukti nan cukup.

Hakim memutuskan bahwa perbuatan korupsi Benny terjadi saat negara dalam situasi aman, bukan dalam keadaan darurat. Selain itu, lantaran dia telah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya, balasan nan dijatuhkan untuk kasus Asabri adalah nihil.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana nan dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis, 12 Januari 2023.

Meskipun tuntutan meninggal diatur dalam undang-undang, pengadil menjelaskan bahwa balasan meninggal berkarakter opsional dan tidak ada keharusan untuk menjatuhkannya. Benny juga diwajibkan bayar duit pengganti senilai Rp 6,08 triliun.

Iklan

Kilas Balik Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal finansial terbesar di Indonesia. Permasalahan dimulai sejak 2011 ketika laporan finansial Jiwasraya tidak mencerminkan nomor nan wajar. Pada 2014, meskipun tengah menghadapi masalah keuangan, Jiwasraya bisa mensponsori klub sepak bola Manchester City, menimbulkan tanda tanya besar.

Menurut tulisan dari Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), kondisi finansial Jiwasraya sempat membaik berkah produk JS Saving Plan dengan pendapatan Rp 21 triliun. Namun, pada 2018, ketidakberesan kembali muncul ketika kepala utama dan kepala finansial Jiwasraya dicopot. Asmawi Syam, nan kemudian menjabat sebagai kepala utama, melaporkan keanehan laporan finansial kepada Kementerian BUMN.

Audit oleh PricewaterhouseCoopers (PwC) menemukan bahwa laporan finansial 2017 mengalami koreksi signifikan dari untung Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar. Pada Agustus 2018, Menteri BUMN mempertemukan dewan untuk menyelidiki penyebab potensi kandas bayar kepada pengguna dan mengundang BPK serta BPKP untuk melakukan audit investigasi.

Oktober 2018, Jiwasraya mengumumkan ketidakmampuan bayar klaim polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Direksi baru, Hexana Tri Sasongko, mengungkapkan bahwa perusahaan memerlukan biaya Rp 32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas, sementara aset hanya Rp 23,26 triliun dan tanggungjawab mencapai Rp 50,5 triliun.

Pada November 2019, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan ke Kejaksaan Agung setelah menemukan laporan finansial nan tidak transparan dan investasi jelek pada saham-saham. Pemeriksaan perseroan meningkat menjadi investigasi kasus korupsi pada Desember 2019, mengungkapkan bahwa Jiwasraya menempatkan 95% biaya investasi pada aset berisiko.

Kasus ini bersambung hingga 2021, dan pada 25 Agustus 2021, enam terdakwa dijatuhi balasan penjara dan denda atas kasus korupsi dan pencucian duit nan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16 triliun. Mereka adalah Heru Hidayat, Syahwirman, Joko Hartono, Hary Prasetyo, Rahim Hendrisman, dan Benny Tjokrosaputro. Keputusan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

PUTRI SAFIRA PITALOKA (MAGANG PLUS) | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Pilihan Editor: Moeldoko Dukung Penuh Tapera sampai Meyakini Tak Berakhir seperti Kasus Korupsi Asabri

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis