MTI Kritik Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Hanya Jerat dan Tumbalkan Sopir, Bukan Pemilik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengkritik pengemudi nan selalu dijadikan tumbal dalam setiap kasus kecelakaan bus pariwisata. Dia menagih janji kepolisian untuk mengusut pemilik perusahaan bus sebagai nan bertanggung jawab atas kondisi bus nan celaka. 

Djoko mencontohkan pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Sebanyak 11 orang tewas akibat kecelakaan bus rombongan pelajar asal SMK di Kota Depok tersebut.

"Seharusnya penyelenggara aktivitas dan pemilik bus juga bertanggung jawab lantaran bus nan mengalami kecelakaan itu tidak mempunyai izin pikulan bus pariwisata dan izin KIR alias uji kendaraan bermotor-nya telah lenyap masa bertindak sejak tahun lalu," tutur Djoko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 23 Mei 2024.

Djoko menjelaskan, pengurusan izin KIR tanggung jawab pemilik bus, bukan sopir. Kendaraan nan tidak melalui uji KIR, dia menambahkan, berfaedah rentan kondisi tidak layak jalan.

Djoko menyebut sangat jarang kasus kecelakaan lampau lintas nan melibatkan kendaraan tidak layak jalan menjerat pemiliknya alias tidak sampai pengadilan. Hal ini nan menurutnya membikin kasus-kasus lain muncul lagi.

Tak hanya di Subang, Djoko mencatat beberapa kasus kecelakaan lampau lintas nan menyantap cukup banyak korban lainnya seperti di perempatan Muara Rapak, Balikpapan, pada 21 Januari 2022. Juga kecelakaan bus pariwisata di jalan tol Surabaya-Mojokerto, 16 Mei 2022. Atau saat bus pariwisata kecelakaan di Jalan Raya Payungsari, Ciamis, 21 Mei 2022.

Iklan

"Tidak ada berita kelanjutannya, hanya pengemudi dijadikan tersangka," katanya sembari menambahkan, "Tangan norma jangan hanya terbatas tegas dengan menindak sopir."

Padahal, Djoko menerangkan, Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya sudah mencantumkan adanya hukuman pidana bagi perusahaan pikulan umum. Sanksi pidana itu mengenai kendaraan nan dikemudikan pengemudi tanpa melalui uji KIR.

Tapi, selama ini perusahaan pikulan dalam peristiwa kecelakaan hanya dikenai hukuman administratif, misalnya pencabutan izin. Seharusnya, dia menilai, penyedia jasa pikulan umum nan tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, layak diberikan hukuman norma nan setimpal. "Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah nan tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum."

Pilihan Editor: Konten Viral Tolak WHO Pandemic Treaty nan Larang Minum Jamu Ditegaskan Sesat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis