Muhammadiyah Janji Kembalikan Izin Tambang Jika Lebih Banyak Merusak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Sleman, CNN Indonesia --

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bakal mengembalikan izin tambang kepada pemerintah jika dalam pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan kerusakan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan Muhammadiyah bakal berupaya melibatkan kalangan ahli hingga menerapkan teknologi nan meminimalisasi kerusakan alam.

"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab bakal mengembalikan izin upaya pertambangan kepada pemerintah," ujar Mu'ti di usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mu'ti juga menerangkan pengelolaan tambang bakal dilakukan Muhammadiyah dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian faedah bagi masyarakat.

Muhammadiyah mengedepankan kesejahteraan masyarakat sekitar dan keseimbangan lingkungan hidup.

"Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian faedah dan mafsadat bagi masyarakat," ucap dia.

Mu'ti menuturkan Muhammadiyah mempunyai sumber daya manusia nan amanah, profesional, dan berilmu di bagian pertambangan.

Sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah mempunyai program studi pertambangan, sehingga upaya tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship nan baik.

"Dalam mengelola tambang, Muhammadiyah bakal bekerja sama dengan mitra nan berilmu mengelola tambang, mempunyai komitmen dan integritas nan tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerja sama nan saling menguntungkan," katanya.

PP Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin upaya pertambangan alias izin tambang tawaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhammadiyah menyatakan menerima izin pengelolaan tambang ini berasas kajian dan kajian komprehensif dengan melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.

Mereka juga mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat patokan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(kum/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional