Nahdliyin Malang Laporkan Pelecehan Logo NU 'Ulama Nambang' ke Polisi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 23 Jun 2024 22:56 WIB

Seorang mengaku Nahdliyin berjulukan Ahmad Baidowi melaporkan akun X @pasifisstate ke polisi atas tuduhan pelecehan mengubah logo NU menjadi 'Ulama Nambang'. Ahmad Baidowi nan mengaku sebagai Nahdliyin melaporkan akun X @pasifisstate ke Polres Kabupaten Malang atas tuduhan pelecehan mengubah logo Nahdlatul Ulama (NU) menjadi 'Ulama Nambang'. (Arsip Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang penduduk Malang nan mengaku sebagai Nahdliyin, Ahmad Baidowi, (41), melaporkan akun X @pasifisstate ke Polres Kabupaten Malang, atas dugaan pelecehan logo Nahdlatul Ulama (NU) menjadi 'Ulama Nambang'.

"Kami sebagai penduduk Nahdliyin merasa resah, merasa prihatin andaikan ada nan melecehkan dari logo organisasi kami. Oleh karena itu kami melaporkan kepada pihak nan berkuasa untuk menindak pengunggah nan mengubah logo itu," kata Ahmad, Minggu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad mengatakan dia tak terima akun @pasifisstate mengunggah logo nan identik lambang NU dengan perubahan di sejumlah bagian.

"Logo itu jika orang memandang itu identik dengan salah satu logo dari ormas Islam ialah Nahdlatul Ulama. Dimana logo itu sudah diubah. Jadi beberapa dari logo itu hurufnya itu dibalik. Kemudian ada warnanya nan awal itu hijau dasarnya kemudian diubah menjadi merah," ucapnya.

"Kemudian di [elemen] lambang nan lain diubah misalkan di Nahdlatul Ulama tulisan Arab itu tidak bisa memungkiri bahwa itu merujuk kepada salah satu logo dari ormas NU. Jadi ada Nahdlatul Ulama nan tetap hanya di tengahnya itu 'dhod'-nya dihilangkan dikasih gambar," tambahnya.

Menurutnya, unggahan akun @pasifisstate itu mengandung muatan nan sifatnya melecehkan, menggiring opini publik ke arah konotasi negatif, dan menghasut.

Ia pun melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ahmad mengatakan langkah norma ini dia tempuh setelah mengetahui ada laporan serupa di Kota Surabaya. Ia pun meminta pendampingan Lembaga Bantuan Hukum NU Malang untuk menjadi pengacaranya dalam perkara ini.

"Kami ini kan sebagai penduduk Nahdliyin itu menghormati karya dari salah satu ustadz kita ialah Kiai Ridwan Abdullah, dalam menciptakan logo itu sebagai logo nan perlu dihormati dan berwibawa. Dengan laporan ini nantinya tidak ada kejadian seperti ini lagi," pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pihaknya telah menerima laporan Ahmad Baidowi itu. Kini mereka sedang berkoordinasi dengan Polda Jatim, karena perihal serupa juga dilakukan di kota lain.

"Kami bakal melakukan pemeriksaan saksi-saksi mengenai dan berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Jatim, mengingat infonya mengenai perkara tersebut juga dilaporkan di polres alias polda lain," kata Gandha.

(frd/fea)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional