NasDem Sentil Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Jangan Mengakali

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 31 Mei 2024 04:50 WIB

NasDem menilai cukup putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres nan melahirkan akibat sosial menimbulkan kerugian. NasDem kritik putusan MA nan minta KPU cabut patokan pemisah usia calon kepala daerah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

DPP NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) nan mengabulkan permohonan Partai Garuda Republik Indonesia (Garuda) tentang patokan pemisah minimal usia calon kepala daerah. Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto memperingatkan seluruh pihak agar tidak mengakali peraturan agar demi dapat mencalonkan sosok tertentu.

"Menurut kita enggak usah lah, saling semuanya itu saling dalam tanda kutip mengakali patokan semata-mata untuk diperuntukkan agar si badu sutonoyo dadapwaru itu bisa mencalonkan," kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5).

Sugeng turut menyinggung putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres lampau mengenai putusan MA ini. Ia menyebut perihal serupa tak semestinya kembali terjadi. Terlebih, menurut dia, putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres lampau melahirkan akibat sosial nan menimbulkan kerugian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Celaka jika kayak gitu, minta maaf saya kudu ungkapkan disini cukup lah sekali nan kemarin gitu loh. Cukup itu loh mahal betul biaya sosial ilmu jiwa sosialnya mahal betul," tutur dia.

Sebelumnya, putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 nan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis nan memutus ialah Yulius dan personil majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari nan semula cagub dan wakil cagub minimal berumur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional