Nurul Ghufron Bakal Hadiri Sidang Kode Etik Besok

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 20:23 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal menghadiri sidang kode etik, besok. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal menghadiri sidang kode etik, besok. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku di Dewan Pengawas (Dewas) KPK besok, Selasa (14/5).

"Insyaallah saya bakal datang pemeriksaan Dewas besok," ujar Ghufron melalui pesan tertulis, Senin (13/5).

Kolega Ghufron, Alexander Marwata, mengatakan juga dipanggil Dewas untuk menjadi saksi. Ia bakal datang persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok memang saya dipanggil jadi saksi di sidang etik," kata Alex di kantornya.

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Kamis, 2 Mei 2024, Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas. Dewas pun menunda penyelenggaraan sidang kode etik menjadi Selasa, 14 Mei 2024.

Nurul Ghufron selaku ketua KPK berlatar belakang akademisi ini disangka melanggar kode etik mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat bentrok dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Selain itu, Ghufron juga membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional