TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan telah mengidentifikasi akar persoalan tindak pidana pertanahan. Salah satu temuannya, ada keterlibatan pihak internal.
“Dalam sengketa dan bentrok pertanahan nan terjadi, ada juga keterlibatan oknum ATR/BPN,” kata Nusron, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024. Karena itu, dia berujar, kapabilitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN mesti ditingkatkan.
Menurut dia, internal ATR/BPN bukan pelaku tunggal. Sebab, ada keterlibatan pihak luar, seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, PPAT, hingga pelaku upaya makelar tanah.
Ia kemudian memperingatkan siapapun nan terlibat dalam tindak pidana pertanahan, bahwa dirinya bakal menyeret mereka ke abdi negara penegak hukum. Politikus Partai Golkar itu menyatakan serius memberantas mafia tanah. Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan para stakeholder terkait.
“Kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak bakal segan-segan,” ujar Nusron. “Bukan orang lain nan bakal mengantarkan ke APH, tapi saya sendiri.”
Mafia tanah telah menjadi persoalan sejak era pemerintahan terdahulu. Sebelum periode kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo berakhir, Menteri ATR/BPN 2019-2024 Agus Harimurti Yudhoyono namalain AHY pernah berjanji bakal terus memberantas mafia tanah. Sebab, menurut dia, memberantas mafia tanah bisa memberi kepastian norma bagi penanammodal nan bakal menanamkan modal di Indonesia.
“Memberi keadilan bagi masyarakat juga menjadi perihal utama, lantaran banyak masyarakat nan tidak berdaya, masyarakat rentan, lemah, nan hak-haknya diserobot begitu saja,” kata AHY dalam sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR.
Pilihan Editor: Nusron Wahid Siapkan 564 Ribu Hektare Lahan Telantar untuk Program Transmigrasi