Nyoman Sukena Pemelihara Landak Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Denpasar, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (39) atas kasus memelihara empat ekor landak Jawa nan dilindungi.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/9).

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan kewenangan terdakwa dalam keahlian harkat martabatnya," kata Bamadewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

I Nyoman Sukena langsung bersujud setelah mendengar vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim. Ia juga memeluk istrinya Ni Made Lastri (34).

"Saya ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat. Intinya, saya sudah bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media saya juga ucapkan banyak-banyak terima kasih selama kasus ini," ucap Sukena.

Setelah menjalani proses hukum, dia menegaskan tidak bakal lagi memelihara landak Jawa. "Kalau landak, enggak," ujarnya.

Selain itu, Sukena juga tidak mau tahu siapa nan melaporkannya sehingga dia ditahan dan harus menjalani proses persidangan.

"Belum dan juga enggak mau tahu (siapa nan melapor). Biar kondusif tentram, biar norma karma aja nan jalan," ujarnya.

Sukena menambahkan, setelah perkara ini selesai, bakal beraktivitas seperti biasa, berternak babi dan ayam. Soal nasib empat ekor landaknya nan sekarang disita oleh BKSDA Bali, Sukena menyerahkan ke petugas.

"Untuk (landak) saya serahkan nan berkuasa saja," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) nan terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa nan dilindungi.

Hal tersebut, dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jumat (13/9).

"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mempunyai niat jahat alias mens rea untuk mempunyai dan memelihara satwa nan dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.

"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan peralatan bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya

Pertimbangan JPU menuntut bebas Nyoman Sukena lantaran terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak ada niat mengkomersilkan hewan landak tersebut.

"Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang mengerti patokan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya.

(kdf/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional