OJK Ajukan Kasasi Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Bos Kresna Life

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tingkat banding nan dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebelumnya putusan tingkat banding dengan perkara Nomor 437/3/2023/PTUN.JKT tersebut mengabulkan gugatan bos Kresna Life Insurance, Michael Stevan, terhadap OJK untuk membatalkan hukuman dan perintah tertulis nan dikeluarkan OJK.

"Dari pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik faedah terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management nan meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar namun melakukan serangkaian intervensi atas perjanjian pengelolaan biaya dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.

Menurut Aman, PTUN mengabulkan gugatan Micahae Stevan nan keberatan dengan denda sebesar Rp 57 miliar. Dia juga keberatan atas hukuman berupa larangan sebagai pemegang usaha, pengurus alias pegawai di Lembaga Jasa Keuangan selam lima tahun.

Aman mengatakan OJK mengeluarkan hukuman tersebut guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan. Sanksi itu juga bermaksud untuk  mencegah munculnya kerugian lebih besar nan dialami konsumen.

Selama proses norma di PTUN, kata Aman, OJK telah berupaya maksimal untuk mempertahankan hukuman terhadap Stevan. Adapun hukuman nan dijatuhkan kepada Michael Stevan sudah sesuai wewenang, prosedur, dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidengan, OJK telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan mahir mengenai tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna. OJK juga telah menghadirkan sejumlah akademisi dan ahili untuk memperkuat landasan norma atas pemberian sanski terhadap Michael Stevan.

Iklan

"Para mahir pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven sebagai upaya penegakkan norma demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Selain itu, kata Aman, OJK telah menyampaikan kepada Majelis Hakim mengenai penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran nan dilakukannya di grup Kresna.

"Dengan demikian, upaya norma kasasi nan telah dilakukan oleh OJK dalam perkara  ini diharapkan bisa selesai sehingga konsumen dan masyarakat nan dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat mendapatkan hak-haknya," kata Aman.

Pilihan editor: Temui OJK, Nasabah Kresna Life Minta Solusi Selain Pencabutan Izin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis