OJK Cabut 15 Izin Bank Perekonomian Rakyat yang Lakukan Penyimpangan Operasional
Jumat, 11 Oktober 2024 10:31 WIB
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak awal tahun hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan alias OJK telah mencabut izin dari 15 industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan salah satu tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional.
Dian memaparkan pencabutan izin juga untuk melindungi konsumen. Total perizinan nan dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS. “Hal tersebut dilakukan lantaran pemegang saham dan pengurus BPR tidak bisa melakukan upaya penyehatan terhadap BPR alias BPRS, nan sebagian besar terjadi lantaran adanya penyimpangan dalam operasional Bank,” ujarnya lewat pernyataan resmi, Jumat 11 September 2024.
Saat ini, menurut Dian, OJK terus melakukan tindakan pengawasan. Terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR alias BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Jika sampai dengan pemisah waktu nan ditentukan kondisi Bank Perekonomian Rakyat terus memburuk, OJK bakal melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR alias BPRS sebagai bank dalam resolusi. Otoritas bakal berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR alias BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.
Iklan
Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa finansial nan mempunyai peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini mempunyai karakter unik seperti sebaran letak BPR dan BPRS nan sebagian besar berada di wilayah Kabupaten alias Kecamatan.
Pemberian layanannya juga mengedepankan pendekatan individual alias kekeluargaan, proses pelayanan nan sigap dan sederhana, serta karakter produk dan jasa nan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah alias wilayahnya.
Pilihan Editor: Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater
58 menit lalu
Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater
Setelah sejumlah bank di Indonesia menghadirkan paylater, Bank Permata juga mulai melirik sistem pembiayaan tersebut.
Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat
23 jam lalu
Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat
Pengguna paylater dengan usia di atas 36 tahun mengalami pertumbuhan pesat.
OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik
1 hari lalu
OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun (PPDP).
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss
1 hari lalu
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.
Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi
1 hari lalu
Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi
Satgas Pasti telah memblokir 850 pinjol ilegal, 59 pinpri, dan 92 entitas penipuan investasi per 19 Agustus 2024. Ini rinciannya.
OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko
2 hari lalu
OJK Ingatkan Tanda Investasi Bodong: Tawarkan Keuntungan Fantastis dalam Waktu Singkat dan Tanpa Risiko
Kepala Eksekutif OJK Inarno Djajadi berpesan agar semua pihak berhati-hati sebelum berinvestasi.
Profil Mall Plaza Mulia Samarinda nan Dilelang Rp 501,170 Miliar
2 hari lalu
Profil Mall Plaza Mulia Samarinda nan Dilelang Rp 501,170 Miliar
Salah satu mall terbesar nan penuh kenangan di Kota Samarinda, ialah Plaza Mulia sekarang resmi dilelang oleh Bank Kaltimtara dengan nilai Rp 501,170 miliar.
Mengapa Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Kepesertaan?
2 hari lalu
Mengapa Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Kepesertaan?
Dana pensiun tak bisa dicairkan sekaligus lantaran banyak orang nan lebih sigap mencairkan biaya melalui produk anuitas, sehingga mengurangi manfaat.
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021
3 hari lalu
Terkini: Kubu Anindya Bakrie Umumkan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Sri Mulyani Klaim Ada 11 Juta Lapangan Kerja Baru Sejak 2021
Kadin hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mengumumkan Arsjad Rasjid menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin periode 2024-2029.
Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 nan Harus Diketahui
3 hari lalu
Daftar Pinjol Legal Terbaru 2024 nan Harus Diketahui
Berikut ini daftar 98 perusahaan fintech P2P lending alias pinjol legal berizin OJK pada 2024 nan perlu diketahui.