OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan alias OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren. Hal itu tertera dalam surat pengumuman OJK nan ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari.

Pencabutan izin diberikan OJK diberikan lantaran perusahaan manajer investasi Syariah itu menyalahi ketentuan. “Izin dicabut lantaran terbukti melanggar peratudan perundang-undangan di sektor pasar modal,” demikian tertulis dalam keterangan OJK, 8 Meri 2024.

Dengan dicabutnya izin upaya maka perusahaan dilarang melakukan aktivitas upaya manajer investasi, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh tanggungjawab kepada pengguna dalam aktivitas usaha.

Yusuf Mansur selaku orang nan pernah tercatat sebagai pemilik buka suara. Menurut dia, keberadaan Paytren hingga akhirnya ditutup sebagai pencapaian. “Perjalanan Paytren Aset Manajemen itu prestasi, bisa bikin, sempat memperkuat dan enggak kena masalah seperti pencucian duit alias duit pengguna tidak balik,” kata dia saat dikonfirmasi Rabu, 15 Mei 2024.

Ia berujar, masa pandemi nan menghancurkan banyak industri, tidak sedikit perusahaan nan terjerat kasus hukum. “Tapi saya dan kami semua mulus jaga amanah,” ujarnya.

Iklan

Yusuf menganggap ini jadi pengalaman, dia apalagi mengaku tidak jera untuk membikin buahpikiran lain meski tidak merinci di bagian upaya apa. Ia juga memastikan tidak ada tanggungjawab pembayaran. “Tidak ada duit nan tetap terhutang sebagai investasi  masyarakat,” ujarnya.

Sederet masalah PT Paytren nan dipaparkan OJK seperti, instansi tidak ditemukan, tidak mempunyai pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nan dipersyaratkan, hingga tidak melapor pada OJK sejak Oktober 2022.

Dilansir dari laman reksa biaya OJK, PT Paytren Aset Manajemen tercatat sebagai perusahaan manajer investasi nan berkantor di Jakarta Selatan. Nama Jam’an Nurchotib Mansur, alias dikenal dengan Yusuf Mansur terdaftar sebagai Komisaris Utama dengan nilai kepemilikan saham Rp 16 miliar.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis