OJK Klaim Pencabutan Izin Kresna Life Sesuai Ketentuan: Untuk Lindungi Konsumen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pencabutan izin upaya PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 telah sesuai peraturan. Pencabutan izin itu diklaim untuk melindungi konsumen dari kerugian nan semakin besar.

Pencabutan izin upaya Kresna Life sebelumnya dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 dengan nomor surat SP 69/GKPB/OJK/VI/2023. Penyebanya, Rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum nan disyaratkan sesuai ketentuan nan berlaku.

Kresna Life dianggap tidak bisa menutup defisit finansial ialah selisih tanggungjawab dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali alias mengundang investor. Keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib para pengguna pemegang polis asuransi, lantaran proses penyelesaian nan sudah disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan jadi tidak bisa dilakukan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan pencabutan izin upaya Kresna Life telah didahului oleh proses pemeriksaan oleh OJK. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya konsentrasi investasi biaya asuransi Kresna Life pada saham-saham nan dinilai terafiliasi grup Kresna.

Selain itu, OJK menemukan pencatatan tanggungjawab nan lebih mini dari seharusnya. Akibatnya, rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan. Sebelum mencabut izin usaha, Aman menyatakan OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Namun, menurut dia, Kresna Life tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan. Dia juga menyebut perusahaan asuransi itu tidak dapat menutup defisit finansial melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) alias mengundang calon investor. “Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan biaya segar untuk menyehatkan perusahaan,” ujar Aman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.

Iklan

Ada pendapat penyehatan lain dengan mengonversi tanggungjawab pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL). Namun, Aman mengatakan pendapat ini tidak dapat dilaksanakan lantaran ada sebagian besar pemegang polis nan menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL nan sudah diaktanotariilkan.

Aman mengatakan, hasil kajian atas program konversi SOL nan disampaikan Kresna Life kepada OJK menunjukkan tetap adanya defisit nan kudu ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, kata dia, PSP tak pernah menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan sesuai permintaan OJK.

Adapun Perintah Tertulis, Aman mengatakan merupakan kewenangan OJK untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu mengganti kerugian kepada Kresna Life Dia menyebut publikasi Perintah Tertulis merupakan upaya OJK melindungi konsumen.

Tempo berupaya untuk menghubungi pihak Kresna Life untuk mendapatkan tanggapan dan konfirmasi. Namun hingga laporan ini tayang, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.

Pilihan editor: OJK Ajukan Kasasi Atas Putusan PTUN nan Kabulkan Gugatan Bos Kresna Life

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis