OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konvensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konvensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah kriteria konglomerasi finansial (KK) dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terbaru nan dipublikasikan sejak 2 April 2024, ialah total aset konglomerasi finansial paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Dalam konvensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa kriteria mengenai aset KK tersebut paling sedikit kudu mempunyai tiga lembaga jasa finansial (LJK) nan menjalankan aktivitas upaya secara konvensional dan/atau syariah pada tiga sektor nan berbeda.

Kemudian RPOJK baru tetap mencantumkan kriteria konglomerasi finansial dengan total aset lebih besar alias sama dengan Rp 100 triliun, seperti pada POJK No. 45 Tahun 2020.

Konglomerasi finansial dengan aset di atas Rp 100 triliun kudu mempunyai dua LJK nan menjalankan aktivitas upaya secara konvensional dan/atau syariah pada dua sektor nan berbeda.

"OJK menetapkan konglomerasi finansial nan tidak memenuhi kriteria pada apa nan saya sebutkan tadi dapat dianggap sebagai konglomerasi finansial dengan pertimbangan tertentu terutama dilihat dari segi kompleksitas maupun interconnectedness dari konglomerasi finansial nan ada," kata Mahendra.

Selanjutnya: Selain itu, RPOJK juga memperluas cakupan LJK nan dapat masuk dalam....

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

9 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening nan Terlibat Judi Online

12 jam lalu

 Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening nan Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening nan berasosiasi dengan gambling online.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata nan di PHK bakal menerima pesangon pada Senin.


Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

2 hari lalu

Gedung Bank Mandiri di Jakarta
Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan ranking menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis ranking lain.


Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

2 hari lalu

Nasabah adu argumen dengan pegawai Bank BTN di instansi pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa dengan para pengguna nan datang sempat bersitegang dengan petinggi Bank BTN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap pengguna banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan instansi bank itu.


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

3 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi biaya nan mau berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

3 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat kandas bayar.


Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

3 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris mempunyai perbedaan nan signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.


BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

3 hari lalu

 Canva
BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional instansi bagian hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

4 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin upaya fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis